Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin sudah mengembalikan uang Rp 10 juta yang diduga gratifikasi dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang itu dikembalikan setelah penyidik menangkap tangan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Haris dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Jadi sekitar satu minggu setelah OTT dilakukan, Menag LHS melaporkan gratifikasi Rp 10 juta. Tapi artinya, laporan ini baru disampaikan setelah OTT dilakukan, atau setelah proses hukum dilakukan," kata Febri, Rabu (8/5/2019).
Menurut Febri, berdasarkan aturan pelaporan gratifkasi, seorang pejabat wajib melaporkan gratifikasi 30 hari kerja dari sejumlah penerimaan.
"Seharusnya, laporan gratifikasi itu bukan karena sudah diproses secara hukum atau karena sudah ada OTT, maka kemudian dilaporkan ke direktorat gratifikasi," ujar Febri.
Menurut Febri, ternyata Lukman melaporkan penerimaan gratifikasi uang Rp 10 juta dari Haris sebagai uang kompensasi. Namun, laporan tersebut tak sesuai dengan informasi yang didapat oleh KPK.
"Dalam laporan gratifikasi melalui ajudan Menag ke Direktorat Gratifikasi KPK disebut sebagai honor tambahan dari kepala kanwil, alasannya begitu," ungkap Febri.
Maka itu, KPK intinya akan menindaklanjuti apakah uang yang dikembalikan Menag Lukman Hakim dapat dikatagorikan sebagai gratifikasi atau tidak.
"Belum kami tindaklanjuti dengan penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi. Karena dikoordinasikan ke penyidik dahulu, dan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini.”
Baca Juga: Duitnya Disita KPK, Menteri Agama Lukman Hakim: Sudah ya
Untuk diketahui, penerimaan uang Rp 10 juta untuk Lukman, berawal dari fakta persidangan praperadilan Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2019) kemarin.
Tim Biro Hukum KPk dalam persidangan menyebutkan, Lukman diberikan uang oleh Haris di Pondok Pesantren Tubu Ireng, Jombang, Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.
Uang yang diberikan Haris sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Haris sendiri dilantik oleh Menag Lukman Hakim pada tanggal 5 Maret 2019.
Berita Terkait
-
Duitnya Disita KPK, Menteri Agama Lukman Hakim: Sudah ya
-
Terima Rp 10 Juta, Menag: Saya Sampaikan di Hadapan Penyidik KPK
-
Klaim Siap Bantu KPK Bongkar Suap, Menag Lukman: Itu Komitmen Saya
-
KPK Periksa Menag Lukman Terkait Suap Rommy
-
KPK Kejar Dugaan Menag Lukman Hakim Terima Uang Kompensasi Rp 10 Juta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza