Suara.com - Polisi telah menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Terkait status baru kliennya, pengacara Eggi, Pitra Romadoni mengaku kecewa.
Pitra menganggap pernyataan people power yang disampaikan Eggi bukan untuk memobilisasi massa. Menurtnya, pernyatan Eggi yang kini dipersoalkan merujuk pada kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pemilu 2019 yang tak mendapat respon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Satu lagi, konteks people power adalah dia sedang menyatakan pendapat tentang kecurangan yang terjadi. Pendapat itu kan sudah jelas diatur dalam UU 9 tahun 98 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat," ujar Pitra kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (8/5/2019).
"Kenapa sekarang pendapat bisa dipidanakan? People power dalam kitab UU acara pidana itu tidak ada, tidak ada bahasa people power. Yang ada bahasa makar," tegas dia.
Meski demiian, Pitra memastikan kliennya akan menghadiri panggilan polisi pada Senin (13/5/2019). Sedangkan tim pengacara, kata dia, akan melakukan upaya hukum terhadap kasus tersebut.
"Dia sebagai kesatria ya, tidak takut terhadap hal tersebut. Saya akan koordinasikan dengan beliau terhadap penetapan tersangka. Yang jelas kita akan melakukan upaya hukum atau tindakan hukum," jelasnya.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan politisi PAN Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar. Kasus tersebut bermula saat Eggi melontarkan people power alias gerakan rakyat beberapa waktu lalu.
Kasus ini berawal dari laporan kubu Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Baca Juga: Ryamizar: Saya Tidak Suka People Power, Merusak Bangsa!
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Berita Terkait
-
Eggi Sudjana Tersangka, Cuit Ruhut Sitompul: Bakal Menyusul Lainnya
-
Eggi Sudjana Tersangka Makar karena Serukan People Power Amien Rais
-
Kawat Berduri KPU Siap Sambut Kivlan Zein dan Eggi Sudjana
-
Serukan People Power, Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar
-
Besok Demo Diskualifikasi Jokowi, Eggi: Saya dan Kivlan Zein Tak Mau Makar
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat