Suara.com - Polisi telah menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Terkait status baru kliennya, pengacara Eggi, Pitra Romadoni mengaku kecewa.
Pitra menganggap pernyataan people power yang disampaikan Eggi bukan untuk memobilisasi massa. Menurtnya, pernyatan Eggi yang kini dipersoalkan merujuk pada kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pemilu 2019 yang tak mendapat respon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Satu lagi, konteks people power adalah dia sedang menyatakan pendapat tentang kecurangan yang terjadi. Pendapat itu kan sudah jelas diatur dalam UU 9 tahun 98 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat," ujar Pitra kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (8/5/2019).
"Kenapa sekarang pendapat bisa dipidanakan? People power dalam kitab UU acara pidana itu tidak ada, tidak ada bahasa people power. Yang ada bahasa makar," tegas dia.
Meski demiian, Pitra memastikan kliennya akan menghadiri panggilan polisi pada Senin (13/5/2019). Sedangkan tim pengacara, kata dia, akan melakukan upaya hukum terhadap kasus tersebut.
"Dia sebagai kesatria ya, tidak takut terhadap hal tersebut. Saya akan koordinasikan dengan beliau terhadap penetapan tersangka. Yang jelas kita akan melakukan upaya hukum atau tindakan hukum," jelasnya.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan politisi PAN Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar. Kasus tersebut bermula saat Eggi melontarkan people power alias gerakan rakyat beberapa waktu lalu.
Kasus ini berawal dari laporan kubu Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Baca Juga: Ryamizar: Saya Tidak Suka People Power, Merusak Bangsa!
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Berita Terkait
-
Eggi Sudjana Tersangka, Cuit Ruhut Sitompul: Bakal Menyusul Lainnya
-
Eggi Sudjana Tersangka Makar karena Serukan People Power Amien Rais
-
Kawat Berduri KPU Siap Sambut Kivlan Zein dan Eggi Sudjana
-
Serukan People Power, Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar
-
Besok Demo Diskualifikasi Jokowi, Eggi: Saya dan Kivlan Zein Tak Mau Makar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta