Suara.com - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menampik pernyataan yang mengamini bahwa orasi politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mengandung unsur makar.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya, @FerdinandHaean2, pada Kamis (9/5/2019) pada pukul 22.57 waktu Twitter.
Hal ini berawal ketika seorang warga Twitter @wiradisuta berkicau dan menyematkan tautan dari laman artikel media daring yang berjudul 'Ferdinand Demokrat: Ada Penggulingan Kekuasaan di Orasi Eggi'.
Dalam kicauannya, akun @wiradisuta mempertanyakan pernyataan Ferdinand Hutahaean yang tidak membela Eggi Sudjana. Padahal, Ferdinand dan Eggi berada dalam satu koalisi yakni Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Tumben, biasanya kalau satu gerbong dibela aja @FerdinandHaean2," cuit akun @wiradisuta.
Menanggapi teguran warganet tersebut, Ferdinand Hutahaean berkicau bahwa ada salah kutip dalam berita tersebut. Dia kemudian mengaku tengah meluruskannya.
"Ini ada yang salah kutip. Saya sedang luruskan," cuit Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya, Ferdinand selaku Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat menilai ucapan Eggi Sudjana memiliki unsur makar.
Alhasil, Ferdinand Hutahaean tidak mempersoalkan status tersangka Eggi Sudjana yang baru diberikan pihak kepolisian.
Baca Juga: KPK Periksa Wang Kun, Direktur Perusahaan Pemenang Tender PLTU Riau-1
"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober, ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini, yaitu pak Jokowi," kata Ferdinand saat dihubungi wartawan, Kamis (9/5/2019).
"Kalau bicara norma hukum, memang kalau ada upaya penggulingan kekuasaan di luar demokrasi artinya memang itu bisa masuk kategori makar," kata dia.
Meski demikian, ia menilai ucapan Eggi seharusnya tidak diseret hingga ke jalur hukum. Ia menyebut cara yang lebih tepat dilakukan pihak kepolisian adalah menegur.
"Saran saya kepada kepolisian mungkin bisa tidak selalu kedepankan penindakan, tetapi bagaimana caranya supaya yang bersangkutan ditegur bahwa itu adalah hal yang salah," ujarnya.
Namun ia memahami langkah yang telah diambil pihak kepolisian, yakni mengusut atau menindak lebih lanjut pihak-pihak yang menyampaikan ucapan makar dengan menggunakan undang-undang.
"Tetapi kembali pada wewenang kepolisian, tentu kepolisian berwenang sebagaiman undang-undang yang diamanatkan, undang-undang Polri bahwa mereka menjaga dan sebagai penegak hukum berhak tindak siapapun yang langgar hukum," tandasnya.
Berita Terkait
-
Eggi Sudjana 'Bernyanyi', Ini 8 Kejanggalan di Balik Status Tersangkanya
-
Skandal C1 Menteng, Seknas Prabowo Akan Laporkan Bawaslu DKI ke DKPP
-
Jadi Tersangka Kasus Makar, Eggi Sudjana Kebingungan
-
BPN Prabowo Minta Tersangka Makar Eggi Sudjana Nurut Polisi
-
TKN Bongkar Video Doktrin Prabowo Presiden, Anak-anak Turunkan Foto Jokowi
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?
-
Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik
-
Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran
-
Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?
-
Ali Larijani Tewas: Apakah Kematiannya Bakal Perdalam Krisis di Iran?