Suara.com - Eggi Sudjana angkat bicara terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan makar yang ditetapkan pada Rabu 8 Mei 2019 setelah penyidik lakukan gelar perkara.
Dalam acara Prime News CNN Indonesia, Kamis (9/5/2019), politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengklaim ada beberapa kejanggalan dalam status tersangkanya.
Berikut 8 kejanggalan yang diklaim oleh Eggi Sudjana seperti dikutip SUARA.com, Jumat (10/5/2019):
1. Kecepatan waktu tidak lazim
Menuruut Eggi Sudjana, ada yang tidak lazim dari kecepatan waktu. Dia dilaporkan pada 19 April, lalu kemudian dipanggil untuk diperiksa pada 26 April di Polda Metro Jaya.
"Pertama dilihat dari dasar laporan polisi. Di laporan polisi, saya dilaporkan pada 19 April. Kemudian pada 26 april, diperiksa sampai 13 jam di Polda Metro Jaya. Awalnya laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim melimpahkan ke Polda Metro Jaya," terang Eggi Sudjana.
Anchor Putri Ayuningtyas sempat menimpali pernyataan Eggi Sudjana, "Pelimpahan itu bukannya hal yang biasa?"
Pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut pun meluruskan, "Keanehannya itu dari segi kecepatan waktu yang tidak lazim."
2. Materi pemeriksaan
Baca Juga: Saling Ejek di FB, Geng Motor Warlex Bunuh Anggotanya Membabi Buta
Eggi Sudjana pun menyoroti materi pemeriksaan. Ketika diperiksa, Eggi Sudjana mengaku lebih banyak ditanyakan soal pendapat. Padahal, menurutnya, dia saksi bukan ahli.
"Dari sisi materi, pemeriksaan saya lebih banyak ditanya soal pendapat. Kan saya dipanggilnya (untuk) klarifikasi. Video yang dipermasalahkan itu dipertontonkan. Dipertontonkan, (lalu saya) ditanya bagaimana kondisi ini bisa mempengaruhi masyarakat lain. Lah kan kalau 'bagaimana' itu pendapat. Saya kan dalam konteks saksi, bukan ahli," ujar Eggi Sudjana.
Pun Eggi Sudjana mengaku sempat kebingungan dirinya sebagai saksi, namun tersangkanya tidak ada. Ternyata, kata Eggi Sudjana, tersangkanya adalah dirinya sendiri. Menurut dia, itu aneh.
"Saya menyaksikan siapa, tersangkanya nggak ada. Nggak tahunya, tersangkanya diri saya sendiri. Itu suatu keanehan," kata Eggi Sudjana.
3. Tanggal lahir
Kemudian, Eggi Sudjana pun menyoroti perbedaan tanggal lahir di surat panggilan sebagai tersangkanya. Terkait itu, Eggi Sudjana membantah bahwa hal tersebut salah ketik, melainkan salah orang.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Makar, Eggi Sudjana Kebingungan
-
BPN Prabowo Minta Tersangka Makar Eggi Sudjana Nurut Polisi
-
Ganggu, Massa Kivlan Zein dan Eggi Sudjana di Bawaslu Dibubarkan Polisi
-
Dibubarkan di Lapangan Banteng, Eggi dan Kivlan Nekat Sambangi Bawaslu
-
Politikus Demokrat: Ucapan Eggi Sudjana Mengandung Unsur Makar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar