Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melaporkan dugaan adanya kecurangan untuk menguntungkan Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin ke kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Menanggapi hal tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin heran, lantaran BPN baru melaporkan adanya dugaan kecurangan sekarang.
Juru Bicara TKN Jokowi - Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily mempersilahkan BPN melaporkan adanya kecurangan yang dirasakan sebelum dan sesudah Pemilu 2019 berlangsung.
Menurutnya, untuk membuktikan kecurangan tidak bisa serta merta hanya menggunakan bukti yang dibawa BPN.
"Silakan saja laporkan kepada Bawaslu terkait dengan bukti kecurangan-kecurangan yang mereka sampaikan itu. Bagi kami kecurangan itu harus juga dibuktikan dan yang membuktikannya itu kan bukan mereka sendiri," kata Ace di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jumat (10/5/2019).
"Kalau mereka sendiri yang mengatakan kecurangan tapi perspektif mereka ya itu namanya subjektif sekali ya," sambungnya.
Ace juga mengaku heran ketika mendengar laporan BPN tersebut berdasarkan adanya dugaan kecurangan prapemilu 2019. Apabila kecurangan itu ditemukan sebelum pemilu berlangsung, menurut Ace seharusnya dilaporkan secara awal.
"Yang jelas bahwa jika proses kecurangan tersebut dilakukan jauh sebelum pelaksanaan pemilu, kenapa baru dilaporkan sekarang? Apa karena mereka sudah kalah kemudian mencari kesalahan," ujarnya.
"Kalau misalnya menemukan kecurangan ya jauh-jauh hari disampaikan ke yang otoritas mendalami kecurangan itu," tandasnya.
Baca Juga: Demo Bawaslu, Eggi Sudjana Ungkit Statusnya Tersangka Makar
Untuk diketahui, Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo - Sandi, Sufmi Dasco Ahmad melaporkan ada dugaan pengerahan aparatur sipil negara atau ASN untuk menangkan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin. Laporan itu dilayangkan ke Bawaslu RI.
BPN Prabowo - Sandiaga melaporkan 5 materi laporan. Di antaranya pelanggaran administrasi terstuktur.
"Tadi Ketua BPN dan Sekretaris BPN melaporkan salah satu dari lima materi, yakni tentang pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan masif yang pada pokoknya penggunaan ASN bagi pemenangan capres," kata Dasco di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
80% Minyak Dunia Lewat Sini: PDIP Minta Riau Jadikan Selat Malaka Pusat Pembangunan
-
Hasto PDIP Tegaskan Rakyat Segala-galanya, Bukan Dana. Teladani Zohran Mamdani,
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah