Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melaporkan dugaan adanya kecurangan untuk menguntungkan Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin ke kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Menanggapi hal tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin heran, lantaran BPN baru melaporkan adanya dugaan kecurangan sekarang.
Juru Bicara TKN Jokowi - Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily mempersilahkan BPN melaporkan adanya kecurangan yang dirasakan sebelum dan sesudah Pemilu 2019 berlangsung.
Menurutnya, untuk membuktikan kecurangan tidak bisa serta merta hanya menggunakan bukti yang dibawa BPN.
"Silakan saja laporkan kepada Bawaslu terkait dengan bukti kecurangan-kecurangan yang mereka sampaikan itu. Bagi kami kecurangan itu harus juga dibuktikan dan yang membuktikannya itu kan bukan mereka sendiri," kata Ace di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jumat (10/5/2019).
"Kalau mereka sendiri yang mengatakan kecurangan tapi perspektif mereka ya itu namanya subjektif sekali ya," sambungnya.
Ace juga mengaku heran ketika mendengar laporan BPN tersebut berdasarkan adanya dugaan kecurangan prapemilu 2019. Apabila kecurangan itu ditemukan sebelum pemilu berlangsung, menurut Ace seharusnya dilaporkan secara awal.
"Yang jelas bahwa jika proses kecurangan tersebut dilakukan jauh sebelum pelaksanaan pemilu, kenapa baru dilaporkan sekarang? Apa karena mereka sudah kalah kemudian mencari kesalahan," ujarnya.
"Kalau misalnya menemukan kecurangan ya jauh-jauh hari disampaikan ke yang otoritas mendalami kecurangan itu," tandasnya.
Baca Juga: Demo Bawaslu, Eggi Sudjana Ungkit Statusnya Tersangka Makar
Untuk diketahui, Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo - Sandi, Sufmi Dasco Ahmad melaporkan ada dugaan pengerahan aparatur sipil negara atau ASN untuk menangkan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin. Laporan itu dilayangkan ke Bawaslu RI.
BPN Prabowo - Sandiaga melaporkan 5 materi laporan. Di antaranya pelanggaran administrasi terstuktur.
"Tadi Ketua BPN dan Sekretaris BPN melaporkan salah satu dari lima materi, yakni tentang pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan masif yang pada pokoknya penggunaan ASN bagi pemenangan capres," kata Dasco di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi