Suara.com - Solatun Dulah Sayuti, dosen perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga menyebar ujaran kebencian melalui media sosial, penghasutan, dan membuat keonaran.
Setelah ditangkap Polda Jabar, Jumat (10/5/2019), Solatun mengakui tidak berniat memanas-manasi agar terjadi konflik antara masyarakat dengan polisi melalui status yang dia unggah di Facebook miliknya.
"Bukan pembenturan polisi dengan rakyat, saya hanya takut kalau benar-benar orang mau membenturkan polisi dengan rakyat. Tidak selain itu, demi Allah," ucap Solatun di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jumat (10/5/2019).
Dalam unggahan status di beranda Facebook miliknya, Solatun mengandaikan kalau terjadi gerakan people power, maka perbandingan harga satu nyawa rakyat berbanding dengan 10 prajurit kepolisian.
"Harga nyawa rakyat jika People power tidak dapat dielak: satu orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka," begitu tulisan Solatun di Facebook, Kamis (9/5/2019) pukul 06.35 WIB.
Menurut dia, alasan membuat tulisan itu dilatarbelangi adanya dua kiriman berupa video dan gambar yang sebetulnya terindikasi hoaks.
Video dan foto itu seolah menjelaskan persiapan pasukan polisi saat akan melakukan pengamanan terhadap aksi people power.
"Ada disebutkan bahwa kesiapan polisi sekian pucuk senjata per sektor, per resor dan seterusnya dan kemudian ada rasionalisasi kalau begitu ketika benturan polisi dengan rakyat maka 1 banding 10. Kira-kira gambarannya demikian karena kalimatnya panjang sekali saya ikut membaca saja," tukasnya.
Namun, Solatun mengakui kesalahannya lantaran tidak teliti dan mengecek kebenara fakta terhadap video dan foto yang dia dapatkan di grup WhatsApp.
Baca Juga: BPN Prabowo Klaim Tak Ikut Rencanakan People Power
Solatun berprofesi sebagai dosen pascasarjana di salah satu perguruan tinggi swasta di kota Bandung.
"Ini sudah saya akui, ini kesalahan saya. Saya mengajarkan kepada mahasiswa saya untuk cek ricek. Tapi saya sendiri melakukan kesalahan ini. Saya akui kesalahan dan saya harus perbaiki. Tapi niatnya demi Allah tidak ada (untuk adu domba polisi dan rakyat)," bebernya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Samudi mengatakan, ancaman hukuman bagi Solatun maksimal bisa sampai 10 tahun penjara.
Solatun disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Sebar Seruan People Power Bunuh 10 Polisi, Dosen di Bandung Dibekuk
-
Ngotot Bantah Makar, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan karena Jadi Tersangka
-
Sebar Hoaks Kantor Bareskrim Jadi Pusat Situng KPU, 2 Orang Dibekuk
-
Ajakan People Power Melalui Broadcast WhatsApp Juga Beredar di Kota Malang
-
Bela Eggi Sudjana, BPN: People Power Zaman Pak Harto Masalah Enggak?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku