Suara.com - Polisi meringkus dua orang penyebar kabar hoaks, bernisial inisial SG (47) dan AK (46). Mereka ditangkap karena menyebar kabar bohong Kantor Bareskrim Mabes Polri di Gambir, Jakarta Pusat, menjadi tempat Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kabar bohong tersebut sempat viral di media sosial Facebook. Polisi kemudian melakukan investigasi terkait temuan itu.
“Hal itu cukup viral di media sosial, lalu Siber Polri menginvestigasi akun yang menyebarkan konten tersebut. Hasil investigasi, tim menangkap dua tersangka,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Dedi mengatakan, SG menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Facebook miliknya. Tak hanya itu, SG juga menyebarkan melalui grup WhatsApp.
Ia menuturkan, SG mengakui perbuatannya, yakni menyebarluaskan informasi hoaks tersebut. Dari tangan SG, polisi menyita dua telepon seluler dan kartu SIM.
“SG ditangkap di Jalan Prumpung Tengah, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, tanggal 8 Mei kemarin," tambahnya.
Sementara tersangka AK ditangkap di Desa Krajan, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada tanggal yang sama dengan penangkapan SG.
AK kedapatan mengunggah informasi serupa di akun Facebook miliknya. Barang bukti yang disita dari Anisa ialah satu telepon seluler dan kartu SIM.
Mereka disangkakan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 KUHP.
Baca Juga: Psikiater: Saat Buat Hoaks, Ratna Dalam Kondisi Depresi Terkontrol
“Ancaman tiga tahun penjara namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena hukuman kurang dari lima tahun,” papar Dedi.
Kekinian, polisi masih memburu dalang penyebaran hoaks tersebut. Salah satunya akun Facebook milik Jhoni S yang mengunggah pada 3 Mei 2019, pukul 14.48 WIB.
Berita Terkait
-
Megawati: Kalah Menang Itu Biasa, Jangan Langgar Konstitusi
-
Situng KPU Kamis Siang: Keunggulan Jokowi Masih Kisaran 14 Juta Suara
-
Surat Ahmad Dhani, Sebut Presiden Salah Input hingga Waspada Makar Jilid II
-
Sidang Ajudikasi, KPU Bantah Kesalahan Input Data Situng Rugikan Paslon 02
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Lieus Sungkharisma: Nggak Mempan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap