Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). Dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tiba sekitar pukul 16.40 WIB.
Terkait pemanggilan hari ini, Eggi meminta aparat penegak hukum untuk objektif dalam proses pemeriksaan. Pasalnya, saat diperiksa sebagai saksi selama 13 jam lebih, ia telah memberikan klarifikasi terkait people power yang tengah diperkarakan.
"Jangan mengingkari jargon yang anda buat sendiri (Slogan Promotor), kita sudah diperiksa 13 jam (sebelum tersangka). Oleh karena itu kalrifikasi apa lagi yang diminta," ujar Eggi di Polda Metro Jaya.
Eggi kemudian meminta agar penyataan people power alias gerakan rakyat yang ia lontarkan tidak diperkeruh.
Ia menyebut people power yang dimaksud bukan dalam artian menggulingkan pemerintahan yang ada, melainkan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi.
"Cuma yang perlu diingatkan bahwa situasi ini jangan dipelintir. Saya sudah buktikan people power yang dimaksud 2 hari tanggal 9-10 kemarin di Bawslu dari Lapangan Banteng juga itu dengan Pak Kivlan itulah people powernya walapun tidak banyak artinya unjuk rasa saja kan sah itu," jelasnya.
Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Baca Juga: Detik-detik Penyebar Hoaks Pengumuman Pemilu adalah HUT PKI Dibekuk Polisi
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi soal Makar, Eggi Sudjana Bawa Dua Alquran
-
Curhat, Eggi Sudjana Tersangka Makar Merasa Bakal Ditahan Polisi Hari Ini
-
Polisi Telisik Dugaan Keterlibatan Pengancam Jokowi dengan Teroris di Poso
-
Polisi: Eggi Sudjana Bakal Penuhi Panggilan Senin Sore Ini
-
Tunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polisi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Ke-5 Dunia, Warga Diimbau Wajib Masker
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M