Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). Dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tiba sekitar pukul 16.40 WIB.
Terkait pemanggilan hari ini, Eggi meminta aparat penegak hukum untuk objektif dalam proses pemeriksaan. Pasalnya, saat diperiksa sebagai saksi selama 13 jam lebih, ia telah memberikan klarifikasi terkait people power yang tengah diperkarakan.
"Jangan mengingkari jargon yang anda buat sendiri (Slogan Promotor), kita sudah diperiksa 13 jam (sebelum tersangka). Oleh karena itu kalrifikasi apa lagi yang diminta," ujar Eggi di Polda Metro Jaya.
Eggi kemudian meminta agar penyataan people power alias gerakan rakyat yang ia lontarkan tidak diperkeruh.
Ia menyebut people power yang dimaksud bukan dalam artian menggulingkan pemerintahan yang ada, melainkan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi.
"Cuma yang perlu diingatkan bahwa situasi ini jangan dipelintir. Saya sudah buktikan people power yang dimaksud 2 hari tanggal 9-10 kemarin di Bawslu dari Lapangan Banteng juga itu dengan Pak Kivlan itulah people powernya walapun tidak banyak artinya unjuk rasa saja kan sah itu," jelasnya.
Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Baca Juga: Detik-detik Penyebar Hoaks Pengumuman Pemilu adalah HUT PKI Dibekuk Polisi
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi soal Makar, Eggi Sudjana Bawa Dua Alquran
-
Curhat, Eggi Sudjana Tersangka Makar Merasa Bakal Ditahan Polisi Hari Ini
-
Polisi Telisik Dugaan Keterlibatan Pengancam Jokowi dengan Teroris di Poso
-
Polisi: Eggi Sudjana Bakal Penuhi Panggilan Senin Sore Ini
-
Tunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi