Suara.com - Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Didampingi sejumlah kuasa hukumnya, politikus Partai Amanat Nasional tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 16.40 WIB.
Eggi datang mengenakan baju berwarna putih serta peci berwarna hitam. Tak ketinggalan, ia turut membawa dua buah Alquran sebagai bahan bacaan.
"Kalau tinjauan spiritual, saya malah berterima kasih jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan kejujuran, kebenaran, keadilan bisa tampak," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Saat disinggung dua Alquran yang ia bawa, Eggi mengakui sebagai persiapan menjelang pemeriksaan.
"(Persiapan pemeriksaan) ya bawa Alquran saja nih he-he-he," sambungnya.
Sementara pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri, menyebut kliennya tak pernah takut untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, Eggi siap menghadapi segala proses hukum yang tengah menjeratnya.
"Kita tahu dari awal Eggi bukan pengecut, oleh sebab itu kapan pun akan hadir dan siap menghadapi semunya," papar Alkatiri.
Baca Juga: Curhat, Eggi Sudjana Tersangka Makar Merasa Bakal Ditahan Polisi Hari Ini
Untuk diketahui, Supriyanto, relawan Jokowi – Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4) pekan lalu. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Dalam laporan itu, ia dituduh melakukan penghasutan.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Berita Terkait
-
Curhat, Eggi Sudjana Tersangka Makar Merasa Bakal Ditahan Polisi Hari Ini
-
Polisi: Eggi Sudjana Bakal Penuhi Panggilan Senin Sore Ini
-
Tunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polisi
-
Peran Eggi, Kivlan dan Andi Arief Disebut Jadi Skenario SBY Jauhi Prabowo
-
Politisi PKPI Sebut SBY Dekati Jokowi Tanpa Mau Dilabeli Pengkhianat
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Kurir Gagalkan Penipuan Modus Paket Kosong, Pelaku Panik Langsung Kabur
-
Curhat Ahli Gizi Program MBG: Buat Siklus Menu Sehat Ujung-ujungnya Gak Terpakai
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana