Suara.com - Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Didampingi sejumlah kuasa hukumnya, politikus Partai Amanat Nasional tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 16.40 WIB.
Eggi datang mengenakan baju berwarna putih serta peci berwarna hitam. Tak ketinggalan, ia turut membawa dua buah Alquran sebagai bahan bacaan.
"Kalau tinjauan spiritual, saya malah berterima kasih jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan kejujuran, kebenaran, keadilan bisa tampak," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Saat disinggung dua Alquran yang ia bawa, Eggi mengakui sebagai persiapan menjelang pemeriksaan.
"(Persiapan pemeriksaan) ya bawa Alquran saja nih he-he-he," sambungnya.
Sementara pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri, menyebut kliennya tak pernah takut untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, Eggi siap menghadapi segala proses hukum yang tengah menjeratnya.
"Kita tahu dari awal Eggi bukan pengecut, oleh sebab itu kapan pun akan hadir dan siap menghadapi semunya," papar Alkatiri.
Baca Juga: Curhat, Eggi Sudjana Tersangka Makar Merasa Bakal Ditahan Polisi Hari Ini
Untuk diketahui, Supriyanto, relawan Jokowi – Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4) pekan lalu. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Dalam laporan itu, ia dituduh melakukan penghasutan.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Berita Terkait
-
Curhat, Eggi Sudjana Tersangka Makar Merasa Bakal Ditahan Polisi Hari Ini
-
Polisi: Eggi Sudjana Bakal Penuhi Panggilan Senin Sore Ini
-
Tunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polisi
-
Peran Eggi, Kivlan dan Andi Arief Disebut Jadi Skenario SBY Jauhi Prabowo
-
Politisi PKPI Sebut SBY Dekati Jokowi Tanpa Mau Dilabeli Pengkhianat
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI