Suara.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus makar. Eggi sedianya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus yang menjeratnya hari ini, Senin (13/5/2019).
Perwakilan tim kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan kliennya tak hadir dalam pemeriksaan hari ini lantaran tengah menunggu hasil praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta beberapa waktu lalu.
"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau tidak hadir, tapi kalau ada perubahan kita tidak tahu," kata Damai di Polda Metro Jaya, Senin siang.
"Alasanya Eggi sudah prapradilan atas status tersangkanya ini, artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107 itukan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, nah kode etik kan belum," sambungnya.
Kedatangan Damai saat ini bertujuan untuk bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus kliennya. Damai juga ingin menanyakan kasus yang tengah menjerat Eggi Sudjana.
"Kita menyampaikan bahwa Eggi sudah melajukan upaya hukum sesuai hukum yang berlaku jadi sabar tunggu keputusan praperadilan," singkat Damai.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mengajukan permintaan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) pukul 10.30 WIB.
Langkah hukum yang diajukan kuasa hukum Eggi Sudjana tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL. Usai mengajukan, Pitra menyatakan kepada awak media kliennya itu tidak pernah melakukan makar.
Untuk diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Baca Juga: Demo Bawaslu, Eggi Sudjana Ungkit Statusnya Tersangka Makar
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Hari Ini Polisi Rilis Kasus Pengancam Penggal Kepala Jokowi
-
Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Terancam Hukuman Mati
-
Status Cekal Dicabut, Kivlan Zein Janji Manut Panggilan Bareskrim
-
Geram, Relawan Joman Perkarakan Video Pendemo Teriak Penggal Kepala Jokowi
-
Dicegat di Bandara, Pengacara: Kivlan Dikejar-kejar Layaknya Teroris
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya