Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menyebut, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana akan memenuhi panggilan hari ini, Senin (13/5/2019). Politisi Partai Amanat Nasioal (PAN) tersebut akan hadir di Polda Meteo Jaya pada pukul 16.00 WIB.
"Pada Senin 13 Mei, agenda hari ini adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Jadi informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar jam 16.00 WIB di Polda Metro Jaya. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 WIB ya," kata Argo, Senin (13/5/2019).
Sebelumnya, perwakilan tim kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan kliennya tak hadir dalam pemeriksaan hari ini lantaran tengah menunggu hasil praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta beberapa waktu lalu.
"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau tidak hadir, tapi kalau ada perubahan kita tidak tahu," kata Damai di Polda Metro Jaya, Senin siang.
"Alasannya Eggi sudah prapradilan atas status tersangkanya ini, artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107 itu kan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, nah kode etik kan belum," sambungnya.
Untuk diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Tunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polisi
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Tunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polisi
-
Hari Ini Polisi Rilis Kasus Pengancam Penggal Kepala Jokowi
-
Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Terancam Hukuman Mati
-
Geram, Relawan Joman Perkarakan Video Pendemo Teriak Penggal Kepala Jokowi
-
Peran Eggi, Kivlan dan Andi Arief Disebut Jadi Skenario SBY Jauhi Prabowo
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya