Suara.com - Hermawan Susanto dipecat dari tempat kerjanya karena mengancam penggal kepala Jokowi. Kini Hermawan Susanto jadi pengangguran, sudah tak lagi bekerja di Yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA) di Tebet, Jakarta Selatan.
Agus selaku bagian urusan rumah tangga BWA mengatakan, Hermawan Susanto hanya berstatus sebagai volunteer di yayasan tersebut. Namun begitu, lanjut dia, BWA telah memberhentikan Hermawan Susanto menyusul kasus hukum terhadap dirinya.
"Kalau itu ada di ranah SDM, yang jelas dari SDM sudah mengatakan dia bukan volunteer kita lagi. Entah dikaitkan kasus kemaren atau tidak itu kebijkan SDM," kata Agus ditemui Suara.com di Yayasan BWA, Tebet Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Agus menjelaskan bahwa Hermawan Susanto direkrut sebagai volunteer untuk menggalang dana wakaf selama bulan suci Ramadan. Namun baru dua tiga hari bekerja di awal Ramadan, Hermawan Susanto tersangkut masalah hukum.
Tindakan dan kegiatan Hermawan Susanto pada unjuk rasa di Bawaslu, kata Agus juga tanpa sepengetahuan dan seizin pimpinan dan kantor. HS sendiri seharusnya masih bekerja pada Jumat (10/5/2019). Ia pun menegaskan apa yang dilakukan HS di lhar tanggung jawab pihak Yayasan BWA.
"Saya juga kurang paham masalah itu yang jelas dari bagian SDM dia itu volunteer dan ikutin acara itu juga tanpa seizin pimpinan kita. Secara pribadi dan masalah itu di luar wewenang BWA," kata Agus.
Terkait pribadi HS, Agus berujar tidak mengenal dekat karena status Hermawan Susanto yang tergolong pegawai baru. Apalagi, kata Agus, Hermawan Susanto bekerja di gerai-gerai wilayah bukan di kantor pusat Yayasan BWA.
"Namanya karyawan baru terus juga di luar dari kantor, di gerai ya kita nggak bisa lihat dari sini seperti apa," ujar Agus.
Diketahui, Hermawan Susanto alias HS, pemuda yang mengancam akan penggal Presiden Jokowi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Tersangka pengancam Jokowi itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Ditahan di Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan penahanan selama 20 hari dilakukan setelah Hermawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Minggu (12/5/2019).
"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari. Iya (selama pemeriksaan)," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (14/5/2019).
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto jadi tersangka setelah mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Ancaman itu disampaikannya saat Hermawan ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan