Suara.com - Ancaman memenggal kepala capres petahana Joko Widodo (Jokowi) diakui sebagai tindakan yang salah oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. Meski begitu, ia menyayangkan keputusan pihak berwenang untuk menjerat Hermawan Susanto alias HS, pelaku pengancaman, dengan pasal makar.
"Saya bukan pemilih pak Jokowi, saya bukan pendukung pak Jokowi, tapi tidak boleh kita tidak menghormati Pak Jokowi sebagai kapasitas presiden Republik Indonesia, apalagi mengancam ingin membunuh, memenggal Pak Jokowi, itu salah," tegasnya dalam tayangan iNews Sore, Senin (13/5/2019).
Namun, menurut Andre Rosiade, motif ancaman yang dilakukan Hermawan Susanto itu masih perlu didalami, apakah serius atau sekadar pamer keberanian.
"Tapi tentu kita harus dalami. Polisi harus mendalami motif, apakah ini soal gagah-gagahan, gaya-gayaan," ujar Andre Rosiade. "Seperti kejadian sebelumnya, ada RJ, anak muda juga, yang menyatakan, 'Ini Pak Jokowi kacung saya, mau saya tembak kepalanya.' Dan ternyata dia minta maaf, Presiden memaafkan, selesai."
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu lantas mendesak polisi agar benar-benar mendalami motif Hermawan Susanto. Apalagi, ia mengatakan, pasal-pasal yang menjerat pelaku itu tidak main-main.
"Ini harus didalami ini gagah-gagahan, gaya-gayaan, karena kalau lihat pasalnya, banyak lo pasalnya, saya baca itu. Ada pasal 104, 110, 336 KUHP, dan 27 ayat 4 UU ITE. Bahkan 104 itu hukumannya mati," tutur Andre Rosiade.
Ia mengaku tak yakin bahwa tindakan yang dilakukan Hermawan Susanto itu termasuk makar.
Dirinya pun menambahkan, polisi sebaiknya benar-benar memproses kasus dengan bijaksana. Apalagi, menurut Andre Rosiade, Jokowi adalah seorang pemaaf.
"Apakah benar anak ini melakukan pelaku makar, sehingga polisi sebegitu gampang memakai pasal 104? Ini yang perlu didalami," katanya. "Kejadian ini tentu kalau kami dalami, minta polisi dalami, lihat motifnya, apakah ini gaya-gayaan? Kalau gaya-gayaan, kita tahu Pak Jokowi orang yang pemaaf."
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan
"Tentu tidak eloklah anak muda gaya-gayaan. Mungkin bisa diberikan hukuman, sanksi, tapi jangan pasal 104 begini, makar," lanjut Andre Rosiade.
Politikus 40 tahun itu tampak menyangsikan bahwa mengancam memenggal kepala Jokowi tergolong sebagai tindakan makar, sehingga ia menyarankan agar polisi memberikan hukuman, tetapi tetap berhati-hati dalam menentukan pasal yang menjerat Hermawan Susanto.
"Memang dia makarnya seperti apa? Kalau dikasih pelajaran, silakan polisi memberikan pelajaran supaya ada efek jera, dan juga efek jera kepada orang lain yang berhati-hati ke depan untuk jangan melakukan tindakan kejahatan verbal kepada presiden atau ancaman," ungkap Andre Rosiade.
"Tapi tolong, berhati-hatilah menggunakan pasal, jangan sampai ini anak, mungkin saja gaya-gayaan, saya belum tahu motifnya, kita dalami," tambahnya.
Sebelumnya, beredar video Hermawan Susanto meneriakkan ancaman pembunuhan yang ditujukan pada Jokowi saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.
Komunitas relawan bernama Jokowi Mania (Joman) pun membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait ancaman tersebut. Hermawan Susanto kemudian ditangkap di kediaman kerabatnya di Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.
Pemuda 25 tahun itu kini dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Tag
- # Hermawan Susanto
- # Andre Rosiade
- # dituduh makar
- # dugaan makar
- # kasus makar
- # makar
- # tindakan makar
- # tuduhan makar
- # Juru Bicara BPN
- # Jubir BPN
- # Jubir BPN Prabowo-Sandiaga
- # Badan Pemenangan Nasional
- # BPN
- # bpn prabowo sandi
- # Jokowi dipenggal
- # Dipenggal
- # Penggal Kepala
- # jokowi dipenggal kepala
- # kepala dipenggal
- # kepala jokowi dipenggal
- # penggal kepala jokowi
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi Semalaman, Eggi Sudjana Curhat Lewat Secarik Kertas
-
Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Ditangkap di Dalam Polda Metro Jaya
-
KPPS Berguguran, Rachmawati Singgung Kopi Sianida Jessica Hingga Genocide
-
Jadi Tersangka, Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan
-
Pengancam Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka, FPI Minta Polisi Adil
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali