Suara.com - Ancaman memenggal kepala capres petahana Joko Widodo (Jokowi) diakui sebagai tindakan yang salah oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. Meski begitu, ia menyayangkan keputusan pihak berwenang untuk menjerat Hermawan Susanto alias HS, pelaku pengancaman, dengan pasal makar.
"Saya bukan pemilih pak Jokowi, saya bukan pendukung pak Jokowi, tapi tidak boleh kita tidak menghormati Pak Jokowi sebagai kapasitas presiden Republik Indonesia, apalagi mengancam ingin membunuh, memenggal Pak Jokowi, itu salah," tegasnya dalam tayangan iNews Sore, Senin (13/5/2019).
Namun, menurut Andre Rosiade, motif ancaman yang dilakukan Hermawan Susanto itu masih perlu didalami, apakah serius atau sekadar pamer keberanian.
"Tapi tentu kita harus dalami. Polisi harus mendalami motif, apakah ini soal gagah-gagahan, gaya-gayaan," ujar Andre Rosiade. "Seperti kejadian sebelumnya, ada RJ, anak muda juga, yang menyatakan, 'Ini Pak Jokowi kacung saya, mau saya tembak kepalanya.' Dan ternyata dia minta maaf, Presiden memaafkan, selesai."
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu lantas mendesak polisi agar benar-benar mendalami motif Hermawan Susanto. Apalagi, ia mengatakan, pasal-pasal yang menjerat pelaku itu tidak main-main.
"Ini harus didalami ini gagah-gagahan, gaya-gayaan, karena kalau lihat pasalnya, banyak lo pasalnya, saya baca itu. Ada pasal 104, 110, 336 KUHP, dan 27 ayat 4 UU ITE. Bahkan 104 itu hukumannya mati," tutur Andre Rosiade.
Ia mengaku tak yakin bahwa tindakan yang dilakukan Hermawan Susanto itu termasuk makar.
Dirinya pun menambahkan, polisi sebaiknya benar-benar memproses kasus dengan bijaksana. Apalagi, menurut Andre Rosiade, Jokowi adalah seorang pemaaf.
"Apakah benar anak ini melakukan pelaku makar, sehingga polisi sebegitu gampang memakai pasal 104? Ini yang perlu didalami," katanya. "Kejadian ini tentu kalau kami dalami, minta polisi dalami, lihat motifnya, apakah ini gaya-gayaan? Kalau gaya-gayaan, kita tahu Pak Jokowi orang yang pemaaf."
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan
"Tentu tidak eloklah anak muda gaya-gayaan. Mungkin bisa diberikan hukuman, sanksi, tapi jangan pasal 104 begini, makar," lanjut Andre Rosiade.
Politikus 40 tahun itu tampak menyangsikan bahwa mengancam memenggal kepala Jokowi tergolong sebagai tindakan makar, sehingga ia menyarankan agar polisi memberikan hukuman, tetapi tetap berhati-hati dalam menentukan pasal yang menjerat Hermawan Susanto.
"Memang dia makarnya seperti apa? Kalau dikasih pelajaran, silakan polisi memberikan pelajaran supaya ada efek jera, dan juga efek jera kepada orang lain yang berhati-hati ke depan untuk jangan melakukan tindakan kejahatan verbal kepada presiden atau ancaman," ungkap Andre Rosiade.
"Tapi tolong, berhati-hatilah menggunakan pasal, jangan sampai ini anak, mungkin saja gaya-gayaan, saya belum tahu motifnya, kita dalami," tambahnya.
Sebelumnya, beredar video Hermawan Susanto meneriakkan ancaman pembunuhan yang ditujukan pada Jokowi saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.
Komunitas relawan bernama Jokowi Mania (Joman) pun membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait ancaman tersebut. Hermawan Susanto kemudian ditangkap di kediaman kerabatnya di Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.
Tag
- # Hermawan Susanto
- # Andre Rosiade
- # dituduh makar
- # dugaan makar
- # kasus makar
- # makar
- # tindakan makar
- # tuduhan makar
- # Juru Bicara BPN
- # Jubir BPN
- # Jubir BPN Prabowo-Sandiaga
- # Badan Pemenangan Nasional
- # BPN
- # bpn prabowo sandi
- # Jokowi dipenggal
- # Dipenggal
- # Penggal Kepala
- # jokowi dipenggal kepala
- # kepala dipenggal
- # kepala jokowi dipenggal
- # penggal kepala jokowi
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi Semalaman, Eggi Sudjana Curhat Lewat Secarik Kertas
-
Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Ditangkap di Dalam Polda Metro Jaya
-
KPPS Berguguran, Rachmawati Singgung Kopi Sianida Jessica Hingga Genocide
-
Jadi Tersangka, Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan
-
Pengancam Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka, FPI Minta Polisi Adil
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal