Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta mencatat ada sekitar 11 kebijakan pemerintah yang dinilai dapat membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi hukum di Indonesia.
Kebijakan tersebut di antaranya ialah mulai dari pembentukan Tim Atensi Hukum pemantau ucapan tokoh oleh Menkopolhukam Wiranto, hingga penggunaan pasal makar secara sembarang oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan analisis, Ketua Umum YLBHI Jakarta, Asfinawati mengatakan 11 kebijakan pemerintah tersebut memiliki beberapa pola. Pertama, kata dia, menghambat kebebasan sipil seperti berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi, dan berkeyakinan.
"Kedua, mengabaikan hukum yang berlaku baik itu Konstitusi, TAP MPR maupun undang-undang. Ketiga, memiliki watak yang represif, mengedepankan pendekatan keamanan dan melihat kritik sebagai ancaman," kata Asfinawati di gedung YLBHI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Atas 11 kebijakan pemerintah itu, YLBHI Jakarta juga memberikan pernyataan sikap. Pertama yaitu, memperingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Pemerintahan terikat pada Konstitusi.
Kedua, meminta kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law dicabut dan dihentikan segera. Dan terakhir YLBHI Jakarta meminta agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan serupa.
"Meminta agar kebijakan-kebijakan yang melawan hukum, bertentangan dengan rule of law dan merusak demokrasi tidak Iagi dikeluarkan," ujar Asfinawati.
Adapun, 11 kebijakan yang dinilai mengancam demokrasi tersebut sebagai berikut:
1. SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum
Baca Juga: Penyerangan Ahmadiyah NTB, YLBHI Temukan Keterlibatan Aparat
2. Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan
3. Hak tidak memilih/Golput dijerat dengan UU Terorisme, UU ITE dan KUHP
4. Rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional
5. Pemerintah memasukkan/setuju memasukkan pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP
6. Perluasan penempatan militer di kementrian dan upaya memasukkannya dalam revisi UU TNI
7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan
Berita Terkait
-
Wiranto Ancam Tutup Media, Demokrat: Cerminan Otoritarianisme Brutal!
-
Wiranto Ancam Tutup Media, Goenawan Mohamad: Dia Belum Sembuh Penyakit Orba
-
Wiranto Buru Tokoh Penyebar Kebencian, Fahri: Jangan Panik Kehabisan Akal
-
Wiranto: Kalau Ada Konspirasi, Pasti Saya Berperan Aktif
-
Wiranto Kumpulkan Menteri Bahas Pasca Pemilu
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara