Suara.com - Salah satu amalan yang wajib dilakukan oleh umat Islam selama bulan Ramadan adalah membayar zakat. Zakat tersebut bisa mulai dibayarkan hingga sebelum salat Hari Raya Idul Fitri.
Dalam Islam sendiri, ada beberapa jenis zakat yang ditunaikan, mulai dari zakat fitrah dan zakat mal yang terdiri dari zakat penghasilan, zakat emas, zakat perdagangan, sakat perusahaan hingga zakat saham. Untuk zakat mal hanya diwajibkan bagi orang-orang yang sudah mampu secara finansial saja.
Bagaimana dengan yang belum mampu secara finansial? Maka orang tersebut tidak diwajibkan untuk membayar pajak. Ia hanya diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebelum salat Hari Raya Idul Fitri.
Adapun besaran zakat penghasilan yang dibayarkan ditentukan dari besarnya penghasilan seseorang kemudian dikalikan 2,5 persen. Bagi kalian yang kebingungan menghitung besaran zakat yang harus dibayarkan, kini beberapa situs daring sudah menyediakan layanan kalkulator zakat.
Berikut Suara.com merangkum beberapa situs yang menyediakan kalkulator zakat terpercaya.
1. Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (baznas) merupakan satu-satunya badan resmi dari pemerintah yang dibentuk untuk menghimpun dan menyalurkan zakat. Dalam laman daring www.baznas.go.id/kalkulatorzakat, kalian bisa menghitung berapa besaran zakat yang harus dibayarkan.
Dalam laman daring ini, ada kalkulator untuk menghitung zakat profesi, zakat maal, zakat saham hingga zakat perdagangan. Kalian hanya perlu memasukkan pendapatan per bulan, pendapatan masukan dan besaran pengeluaran, maka akan muncul berapa besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan.
2. NU
Laman daring Nahdlatul Ulama (NU) juga membuka layanan kalkulator zakat yang memudahkan kalian untuk menghitung besaran zakat. Layanan ini diberi nama NU Care-LazizNU.
Untuk menggunakan layanan ini, kalian bisa mengunjungi laman daring www.nucare.id/kalkulator. Cara menggunakan layanan ini pun sama seperti layanan kalkulator Baznas, cukup memasukkan besaran penghasilan dan pengeluaran setiap bulannya.
Kementerian Agama melalui laman daring www.kemenag.go.id juga menyediakan layanan kalkulator zakat. Melalui laman daring milik pemerintah ini, kalian bisa menghitung besaran zakat yang dibayarkan.
Laman daring milik Kementerian Agama ini pun terbilang cukup komplit dan memberikan penjelasan kepada para pengguna. Sehingga kalian tidak perlu bingung menggunakan layanan ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri