News / Nasional
Rabu, 15 Mei 2019 | 12:56 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Umay Saleh)

"Dimana keberadaan RDTR tersebut merupakan dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan dari hal yang harus ditentukan sebagai zona penanganan yang menjadi skala prioritas untuk kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah yang ada."

Load More