Suara.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik soal Tim Asistensi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto. Menurutnya, Tim Asistensi Hukum tersebut telah melanggar undang-undang.
Tim Asistensi Hukum Kemenpolhukam itu dibentuk Wiranto untuk bertugas membantu pihaknya menyelesaikan masalah-masalah hukum dan keamanan nasional. Dahnil mengungkapkan bahwa pembentukan tersebut termasuk ke dalam kecurangan dalam Pemilu 2019 karena tim tersebut dibuat untuk memantau ucapan tokoh-tokoh nasional.
“Bagi kami di BPN dan apalagi sekarang ada tim asistensi pemantau ucapan para tokoh, bagi kami ini melengkapi sisi-sisi kecurangan pemilu. Selain kecurangan, ini adalah bentuk dari ancaman serius bagi demokrasi Indonesia,” kata Dahnil dalam diskusi bertajuk Lawan Kecurangan Pilpres Terstruktur, Sistematis dan Masif di Prabowo-Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu, (15/5/2019).
Dahnil kemudian mengungkapkan bahwa apa yang dikerjakan Tim Asistensi Hukum telah melanggar hak berserikat dan menyampaikan di muka umum yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dia pun menyinggung kalau tim tersebut mulai aktif bersamaan dengan banyaknya tokoh-tokoh nasional pendukung Prabowo – Sandiaga yang meneriakkan adanya kecurangan pemilu.
“Lembaga yang diSK-kan Kemenkopolhukam itu lembaga yang inkonstitusional. Itu lembaga yang melakukan makar pada konstitusi dasar kita, karena melanggar hak dasar warga negara, hak berserikat, hak berpendapat,” tandasnya.
Sebelumnya, Wiranto membantah akan membentuk tim nasional, melainkan tim bantuan di bidang hukum yang akan membantu langkah-langkah koordinasi dari Kemenkopolhukam atau Tim Asistensi Hukum.
Wiranto menuturkan, tim tersebut nantinya membantu Kemenko Polhukam dalam rangka melakukan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional.
"Tim ini akan membantu kemenko polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional," ujar Wiranto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga: Di Hadapan Jokowi, OSO Sindir Wiranto
Tim tersebut direncanakan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto pada 8 Mei 2019.
Tag
Berita Terkait
-
Dulu Bilang Dapat 62 Persen Suara Kini 54 Persen, Ini Kata Kubu Prabowo
-
Sindir Hukum Rimba, Kubu Prabowo Tak Mau Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
-
Buat Surat Wasiat, BPN: Kondisi Prabowo Sedang Genting
-
Sindir Tim Bentukan Wiranto, Sandi: Tindakan Vulgar Memberangus Demokrasi
-
Ini Penjelasan Wiranto Soal Rencana Pembentukan Tim Hukum Nasional
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno
-
Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar
-
Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur
-
Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!
-
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
-
Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras
-
Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M
-
Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan
-
Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap