Suara.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik soal Tim Asistensi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto. Menurutnya, Tim Asistensi Hukum tersebut telah melanggar undang-undang.
Tim Asistensi Hukum Kemenpolhukam itu dibentuk Wiranto untuk bertugas membantu pihaknya menyelesaikan masalah-masalah hukum dan keamanan nasional. Dahnil mengungkapkan bahwa pembentukan tersebut termasuk ke dalam kecurangan dalam Pemilu 2019 karena tim tersebut dibuat untuk memantau ucapan tokoh-tokoh nasional.
“Bagi kami di BPN dan apalagi sekarang ada tim asistensi pemantau ucapan para tokoh, bagi kami ini melengkapi sisi-sisi kecurangan pemilu. Selain kecurangan, ini adalah bentuk dari ancaman serius bagi demokrasi Indonesia,” kata Dahnil dalam diskusi bertajuk Lawan Kecurangan Pilpres Terstruktur, Sistematis dan Masif di Prabowo-Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu, (15/5/2019).
Dahnil kemudian mengungkapkan bahwa apa yang dikerjakan Tim Asistensi Hukum telah melanggar hak berserikat dan menyampaikan di muka umum yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dia pun menyinggung kalau tim tersebut mulai aktif bersamaan dengan banyaknya tokoh-tokoh nasional pendukung Prabowo – Sandiaga yang meneriakkan adanya kecurangan pemilu.
“Lembaga yang diSK-kan Kemenkopolhukam itu lembaga yang inkonstitusional. Itu lembaga yang melakukan makar pada konstitusi dasar kita, karena melanggar hak dasar warga negara, hak berserikat, hak berpendapat,” tandasnya.
Sebelumnya, Wiranto membantah akan membentuk tim nasional, melainkan tim bantuan di bidang hukum yang akan membantu langkah-langkah koordinasi dari Kemenkopolhukam atau Tim Asistensi Hukum.
Wiranto menuturkan, tim tersebut nantinya membantu Kemenko Polhukam dalam rangka melakukan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional.
"Tim ini akan membantu kemenko polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional," ujar Wiranto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga: Di Hadapan Jokowi, OSO Sindir Wiranto
Tim tersebut direncanakan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto pada 8 Mei 2019.
Tag
Berita Terkait
-
Dulu Bilang Dapat 62 Persen Suara Kini 54 Persen, Ini Kata Kubu Prabowo
-
Sindir Hukum Rimba, Kubu Prabowo Tak Mau Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
-
Buat Surat Wasiat, BPN: Kondisi Prabowo Sedang Genting
-
Sindir Tim Bentukan Wiranto, Sandi: Tindakan Vulgar Memberangus Demokrasi
-
Ini Penjelasan Wiranto Soal Rencana Pembentukan Tim Hukum Nasional
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah