Suara.com - Aksi seorang perempuan super baru-baru ini tercium awak media di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Adalah Yunita Sari (29) ia nekat mengejar jambret dan menangkapnya usai tas miliknya ditarik paksa oleh pelaku pada Jumat (10/5/2019) lalu.
Mengutip laman Kanal Kalimantan (jaringan Suara.com), informasi bermula saat polisi menerima laporan adanya insiden penjambretan di daerah Sungai Ulin, Kota Banjarbaru.
Tim Resmob Polres Banjarbaru pun bergerak menuju lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, ternyata pelaku diinformasikan berhasil melarikan diri.
Namun, tidak berapa lama kemudian, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Martapura dan berhasil dibekuk oleh korbannya sendiri yakni Yunita Sari yang pada saat itu mengejar pelaku.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah membenarkan bahwa anggotanya menangkap seorang pelaku jambret yang dikejar oleh korban sendiri. Di mana saat itu korban hendak pulang sehabis salat tarawih.
Namun ketika melintas di Jalan PM Noor, tepatnya di depan Komplek Citra Garden pelaku menarik tas miliknya yang berisi dua buah telepon genggam dan uang tunai Rp 500.000.
Korban rupanya tidak tinggal diam dan berani mengejar pelaku hingga daerah Sekumpul ujung Martapura.
"Sesampainya di lokasi, korban langsung menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku hingga pelaku terjatuh," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru.
Pelaku yang dalam posisi terjatuh dan terpepet, tak bisa berbuat banyak karena warga di lokasi langsung ikut membantu korban menangkap pelaku.
Baca Juga: Gasak Ponsel Genggam, Dua Jambret Sekaligus Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Setelahnya, pelaku dijemput oleh Tim Resmob Banjarbaru. Sementara korban yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Ratu Zaleha.
"Atas kejadian tersebut kami mengamankan pelaku yang bernama Rahman alias Aman (30) beserta barang bukti berupa satu buah tas yang berisi telepon genggam merek Oppo dan I Phone 5s, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Selain itu juga mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion milik pelaku yang digunakan untuk menjambret," terang Kasat.
Atas ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Aksi Heroik Penjaga Rumah Makan Kala Bekuk Penjambret HP Emak-emak
-
Dikejar ke Gunung hingga Kehabisan Bensin, Sejoli Penjambret Tertangkap
-
Terjebak Macet, Penjambret Ini Tertangkap Massa
-
Kelaparan Baru 2 Hari Merantau, Pemuda Asal Medan Jambret Ponsel Anak SD
-
Mahasiswi Pemberani Berantem Lawan Penjambret yang Merebut Ponselnya
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser