Suara.com - Aksi seorang perempuan super baru-baru ini tercium awak media di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Adalah Yunita Sari (29) ia nekat mengejar jambret dan menangkapnya usai tas miliknya ditarik paksa oleh pelaku pada Jumat (10/5/2019) lalu.
Mengutip laman Kanal Kalimantan (jaringan Suara.com), informasi bermula saat polisi menerima laporan adanya insiden penjambretan di daerah Sungai Ulin, Kota Banjarbaru.
Tim Resmob Polres Banjarbaru pun bergerak menuju lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, ternyata pelaku diinformasikan berhasil melarikan diri.
Namun, tidak berapa lama kemudian, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Martapura dan berhasil dibekuk oleh korbannya sendiri yakni Yunita Sari yang pada saat itu mengejar pelaku.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah membenarkan bahwa anggotanya menangkap seorang pelaku jambret yang dikejar oleh korban sendiri. Di mana saat itu korban hendak pulang sehabis salat tarawih.
Namun ketika melintas di Jalan PM Noor, tepatnya di depan Komplek Citra Garden pelaku menarik tas miliknya yang berisi dua buah telepon genggam dan uang tunai Rp 500.000.
Korban rupanya tidak tinggal diam dan berani mengejar pelaku hingga daerah Sekumpul ujung Martapura.
"Sesampainya di lokasi, korban langsung menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku hingga pelaku terjatuh," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru.
Pelaku yang dalam posisi terjatuh dan terpepet, tak bisa berbuat banyak karena warga di lokasi langsung ikut membantu korban menangkap pelaku.
Baca Juga: Gasak Ponsel Genggam, Dua Jambret Sekaligus Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Setelahnya, pelaku dijemput oleh Tim Resmob Banjarbaru. Sementara korban yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Ratu Zaleha.
"Atas kejadian tersebut kami mengamankan pelaku yang bernama Rahman alias Aman (30) beserta barang bukti berupa satu buah tas yang berisi telepon genggam merek Oppo dan I Phone 5s, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Selain itu juga mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion milik pelaku yang digunakan untuk menjambret," terang Kasat.
Atas ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Aksi Heroik Penjaga Rumah Makan Kala Bekuk Penjambret HP Emak-emak
-
Dikejar ke Gunung hingga Kehabisan Bensin, Sejoli Penjambret Tertangkap
-
Terjebak Macet, Penjambret Ini Tertangkap Massa
-
Kelaparan Baru 2 Hari Merantau, Pemuda Asal Medan Jambret Ponsel Anak SD
-
Mahasiswi Pemberani Berantem Lawan Penjambret yang Merebut Ponselnya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?