Suara.com - Aksi seorang perempuan super baru-baru ini tercium awak media di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Adalah Yunita Sari (29) ia nekat mengejar jambret dan menangkapnya usai tas miliknya ditarik paksa oleh pelaku pada Jumat (10/5/2019) lalu.
Mengutip laman Kanal Kalimantan (jaringan Suara.com), informasi bermula saat polisi menerima laporan adanya insiden penjambretan di daerah Sungai Ulin, Kota Banjarbaru.
Tim Resmob Polres Banjarbaru pun bergerak menuju lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, ternyata pelaku diinformasikan berhasil melarikan diri.
Namun, tidak berapa lama kemudian, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Martapura dan berhasil dibekuk oleh korbannya sendiri yakni Yunita Sari yang pada saat itu mengejar pelaku.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah membenarkan bahwa anggotanya menangkap seorang pelaku jambret yang dikejar oleh korban sendiri. Di mana saat itu korban hendak pulang sehabis salat tarawih.
Namun ketika melintas di Jalan PM Noor, tepatnya di depan Komplek Citra Garden pelaku menarik tas miliknya yang berisi dua buah telepon genggam dan uang tunai Rp 500.000.
Korban rupanya tidak tinggal diam dan berani mengejar pelaku hingga daerah Sekumpul ujung Martapura.
"Sesampainya di lokasi, korban langsung menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku hingga pelaku terjatuh," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru.
Pelaku yang dalam posisi terjatuh dan terpepet, tak bisa berbuat banyak karena warga di lokasi langsung ikut membantu korban menangkap pelaku.
Baca Juga: Gasak Ponsel Genggam, Dua Jambret Sekaligus Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Setelahnya, pelaku dijemput oleh Tim Resmob Banjarbaru. Sementara korban yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Ratu Zaleha.
"Atas kejadian tersebut kami mengamankan pelaku yang bernama Rahman alias Aman (30) beserta barang bukti berupa satu buah tas yang berisi telepon genggam merek Oppo dan I Phone 5s, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Selain itu juga mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion milik pelaku yang digunakan untuk menjambret," terang Kasat.
Atas ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Aksi Heroik Penjaga Rumah Makan Kala Bekuk Penjambret HP Emak-emak
-
Dikejar ke Gunung hingga Kehabisan Bensin, Sejoli Penjambret Tertangkap
-
Terjebak Macet, Penjambret Ini Tertangkap Massa
-
Kelaparan Baru 2 Hari Merantau, Pemuda Asal Medan Jambret Ponsel Anak SD
-
Mahasiswi Pemberani Berantem Lawan Penjambret yang Merebut Ponselnya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin