Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan peraturan penurunan tarif batas atas tiket pesawat. Karenanya, ia meminta setiap maskapai harus mematuhi ketentuan itu kalau tak mau ditindak.
Budi Karya mengatakan, Kemenhub tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa penalti bagi maskapai, jika tidak segera menaati aturan baru tersebut dalam waktu dua hari ke depan.
"Kami kasih waktu 2 hari ke depan. Kalau tidak mengikuti, kami kasih penalti, Sabtu (18/5) itu harus efektif. Apabila ada upaya masif melanggar itu, ya tentunya akan diberikan peringatan. Kami harapkan mereka ikut regulasi," kata Budi Karya saat ditemui di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Penurunan TBA tiket pesawat itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam surat itu disebutkan penurunan TBA sebesar 12 persen diberlakukan untuk rute-rute dekat. Sedangkan 16 persen diberlakukan untuk rute yang relatif jauh.
"Pada dasarnya makin jauh tempatnya makin besar pengurangannya, jadi yang 12-16 itu rata-rata, 16 untuk tempat yang relatif jauh, 12 persen itu tempat yang relatif pendek," jelasnya.
Adapun sanksi yang menanti maskapai jika tidak mentaati Permen ini tertuang dalam Pasal 11 PM Nomor 78 Tahun 2017 di antaranya sanksi administrasi.
Mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu mengakui, keputusan itu diambil sebagai respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat dan pebisnis pariwisata yang mengaku mengalami kerugian akibat tarif pesawat yang mahal sejak akhir 2018.
Baca Juga: Tarif Tiket Pesawat Turun Akhir Pekan Ini untuk Maskapai FS hingga LCC
Berita Terkait
-
Tarif Tiket Pesawat Turun Akhir Pekan Ini untuk Maskapai FS hingga LCC
-
Yang Sabar, Tarif Tiket Pesawat Baru Turun Sabtu Akhir Pekan Ini
-
Aturan Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akhirnya Terbit
-
Cek Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bangka dan Jakarta-Singapura, Hampir Sama!
-
Imbas Tiket Pesawat, Pedagang di Bandara Minangkabau Bakal Gulung Tikar
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
Terkini
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya
-
Wajibkan OPD Beri Keterangan Pers Setiap Hari, Bobby Dinilai Jadi Simbol Keterbukaan Informasi
-
Jejak Politik Hendrar Prihadi: Disayang Jokowi, Didepak Prabowo, PDIP Resmi Jadi Oposisi Murni?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Perempuan Ini Ngaku Satu Almamater, Bongkar Ijazah Wapres Gibran yang Dipermasalahkan Publik
-
Rp 12,5 Triliun untuk Pembangunan Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Ranperda P-APBD 2025
-
Stok BBM Langka, SPBU Swasta di Tebet Banting Stir Jual Beras Porang hingga Paket Makanan Ringan