Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan peraturan penurunan tarif batas atas tiket pesawat. Karenanya, ia meminta setiap maskapai harus mematuhi ketentuan itu kalau tak mau ditindak.
Budi Karya mengatakan, Kemenhub tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa penalti bagi maskapai, jika tidak segera menaati aturan baru tersebut dalam waktu dua hari ke depan.
"Kami kasih waktu 2 hari ke depan. Kalau tidak mengikuti, kami kasih penalti, Sabtu (18/5) itu harus efektif. Apabila ada upaya masif melanggar itu, ya tentunya akan diberikan peringatan. Kami harapkan mereka ikut regulasi," kata Budi Karya saat ditemui di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Penurunan TBA tiket pesawat itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam surat itu disebutkan penurunan TBA sebesar 12 persen diberlakukan untuk rute-rute dekat. Sedangkan 16 persen diberlakukan untuk rute yang relatif jauh.
"Pada dasarnya makin jauh tempatnya makin besar pengurangannya, jadi yang 12-16 itu rata-rata, 16 untuk tempat yang relatif jauh, 12 persen itu tempat yang relatif pendek," jelasnya.
Adapun sanksi yang menanti maskapai jika tidak mentaati Permen ini tertuang dalam Pasal 11 PM Nomor 78 Tahun 2017 di antaranya sanksi administrasi.
Mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu mengakui, keputusan itu diambil sebagai respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat dan pebisnis pariwisata yang mengaku mengalami kerugian akibat tarif pesawat yang mahal sejak akhir 2018.
Baca Juga: Tarif Tiket Pesawat Turun Akhir Pekan Ini untuk Maskapai FS hingga LCC
Berita Terkait
-
Tarif Tiket Pesawat Turun Akhir Pekan Ini untuk Maskapai FS hingga LCC
-
Yang Sabar, Tarif Tiket Pesawat Baru Turun Sabtu Akhir Pekan Ini
-
Aturan Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akhirnya Terbit
-
Cek Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bangka dan Jakarta-Singapura, Hampir Sama!
-
Imbas Tiket Pesawat, Pedagang di Bandara Minangkabau Bakal Gulung Tikar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?