Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan peraturan penurunan tarif batas atas tiket pesawat. Karenanya, ia meminta setiap maskapai harus mematuhi ketentuan itu kalau tak mau ditindak.
Budi Karya mengatakan, Kemenhub tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa penalti bagi maskapai, jika tidak segera menaati aturan baru tersebut dalam waktu dua hari ke depan.
"Kami kasih waktu 2 hari ke depan. Kalau tidak mengikuti, kami kasih penalti, Sabtu (18/5) itu harus efektif. Apabila ada upaya masif melanggar itu, ya tentunya akan diberikan peringatan. Kami harapkan mereka ikut regulasi," kata Budi Karya saat ditemui di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Penurunan TBA tiket pesawat itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam surat itu disebutkan penurunan TBA sebesar 12 persen diberlakukan untuk rute-rute dekat. Sedangkan 16 persen diberlakukan untuk rute yang relatif jauh.
"Pada dasarnya makin jauh tempatnya makin besar pengurangannya, jadi yang 12-16 itu rata-rata, 16 untuk tempat yang relatif jauh, 12 persen itu tempat yang relatif pendek," jelasnya.
Adapun sanksi yang menanti maskapai jika tidak mentaati Permen ini tertuang dalam Pasal 11 PM Nomor 78 Tahun 2017 di antaranya sanksi administrasi.
Mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu mengakui, keputusan itu diambil sebagai respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat dan pebisnis pariwisata yang mengaku mengalami kerugian akibat tarif pesawat yang mahal sejak akhir 2018.
Baca Juga: Tarif Tiket Pesawat Turun Akhir Pekan Ini untuk Maskapai FS hingga LCC
Berita Terkait
-
Tarif Tiket Pesawat Turun Akhir Pekan Ini untuk Maskapai FS hingga LCC
-
Yang Sabar, Tarif Tiket Pesawat Baru Turun Sabtu Akhir Pekan Ini
-
Aturan Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akhirnya Terbit
-
Cek Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bangka dan Jakarta-Singapura, Hampir Sama!
-
Imbas Tiket Pesawat, Pedagang di Bandara Minangkabau Bakal Gulung Tikar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus