Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan peraturan penurunan tarif batas atas tiket pesawat. Karenanya, ia meminta setiap maskapai harus mematuhi ketentuan itu kalau tak mau ditindak.
Budi Karya mengatakan, Kemenhub tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa penalti bagi maskapai, jika tidak segera menaati aturan baru tersebut dalam waktu dua hari ke depan.
"Kami kasih waktu 2 hari ke depan. Kalau tidak mengikuti, kami kasih penalti, Sabtu (18/5) itu harus efektif. Apabila ada upaya masif melanggar itu, ya tentunya akan diberikan peringatan. Kami harapkan mereka ikut regulasi," kata Budi Karya saat ditemui di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Penurunan TBA tiket pesawat itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam surat itu disebutkan penurunan TBA sebesar 12 persen diberlakukan untuk rute-rute dekat. Sedangkan 16 persen diberlakukan untuk rute yang relatif jauh.
"Pada dasarnya makin jauh tempatnya makin besar pengurangannya, jadi yang 12-16 itu rata-rata, 16 untuk tempat yang relatif jauh, 12 persen itu tempat yang relatif pendek," jelasnya.
Adapun sanksi yang menanti maskapai jika tidak mentaati Permen ini tertuang dalam Pasal 11 PM Nomor 78 Tahun 2017 di antaranya sanksi administrasi.
Mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu mengakui, keputusan itu diambil sebagai respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat dan pebisnis pariwisata yang mengaku mengalami kerugian akibat tarif pesawat yang mahal sejak akhir 2018.
Baca Juga: Tarif Tiket Pesawat Turun Akhir Pekan Ini untuk Maskapai FS hingga LCC
Berita Terkait
-
Tarif Tiket Pesawat Turun Akhir Pekan Ini untuk Maskapai FS hingga LCC
-
Yang Sabar, Tarif Tiket Pesawat Baru Turun Sabtu Akhir Pekan Ini
-
Aturan Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akhirnya Terbit
-
Cek Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bangka dan Jakarta-Singapura, Hampir Sama!
-
Imbas Tiket Pesawat, Pedagang di Bandara Minangkabau Bakal Gulung Tikar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena