Sedangkan cara melaksanakan shalat witir dengan menyambung tiga rakaat sekaligus sama persis dengan cara melaksanakan shalat-shalat yang lain, khususnya seperti shalat maghrib yang sama-sama berjumlah tiga rakaat, maka dua rakaat terakhir harus disertai dengan tasyahud. Adapun niat shalat witir dengan menyambung tiga rakaat adalah sebagai berikut:
Ushalli sunnatal witri tsalâtsa raka‘âtin mustaqbilal qiblati adâ’an lillâhi ta‘âlâ
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah shalat witir tiga rakaat dengan menghadap kiblat, karena Allah Ta’ala.”
Niat di atas merupakan niat bagi orang yang melaksanakan shalat witir dengan sendirian (munfarid), sedangkan ketika menjadi makmum dalam shalat witir berjamaah, maka tinggal menambahkan kata “ma’mûman” setelah kata “mustaqbilal qiblati”, jika menjadi imam maka menambahkan kata “imâman” setelah kata “mustaqbilal qiblati”. Untuk lebih jelasnya, silakan simak dalam tulisan “Ini Lafal Niat Shalat Witir”.
Dalam niat shalat witir tiga rakaat sekaligus berbeda dengan niat witir ketika dipisah, sebab jika dipisah harus menyertakan huruf “min” sehingga niatnya menjadi:
Ushalli sunnatan minal witri tsalâtsa raka‘âtin mustaqbilal qiblati adâ’an lillâhi ta‘âlâ
Dalam melaksanakan shalat witir tiga rakaat, baik itu dengan cara dipisah dengan salam pada rakaat kedua atau digabung tiga rakaat sekaligus, disunnahkan untuk membaca Surat al-A’la setalah al-Fatihah pada rakaat pertama, Surat al-Kafirun pada rakaat kedua; dan Surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas pada rakaat ketiga. Anjuran ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal:
“Disunnahkan bagi seseorang yang shalat witir tiga rakaat agar membaca Surat al-A’la pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah dan pada rakaat kedua membaca surat al-Kafirun dan pada rakaat ketiga surat al-Ikhlas lalu surat al-Falaq lalu surat an-Nas satu persatu” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 4, hal. 299)
Dapat disimpulkan bahwa menggabung tiga rakaat shalat witir dalam satu kali salam adalah hal yang diperbolehkan, tapi cara demikian dianggap makruh. Cara yang paling utama adalah dengan memisah rakaat kedua dengan salam dan melanjutkan satu rakaat terakhir dengan takbiratul ihram (tiga rakaat dua kali salam).
Baca Juga: Bolehkan Salat Tahajud Dilakukan Setelah Salat Witir Tarawih?
Wallahu a’lam. (nu.or.id)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan