Suara.com - Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pemenang Pilpres 2019 akan ditetapkan pada 25 Mei mendatang. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional diumumkan.
Arief menerangkan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan pemenang Pemilu dilakukan setelah tiga hari dari pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.
"Tanggal 22 Mei kita tetapkan, 3 hari kemudian tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka tanggal 25 Mei kita tetapkan," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Penetapan itu, kata Arief, baru bisa diumumkan jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai putusan sengketanya keluar," katanya.
Aturan tersebut, kata Arief, juga juga berlaku pada Pemilu Legislatif atau Pileg. Menurutnya, penetapan jumlah perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih juga akan ditetapkan tanggal 25 Mei bila tidak ada sengketa.
"Kalau perolehan kursi dan penetapan calon terpilihnya, setelah tidak ada sengketa, atau kalau ada sengketa, setelah putusan sengketanya keluar," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 terpilih nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang.
Hasil rekapitulasi suara tersebut dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sejak 17 -18 April, tingkat kecamatan sejak 18 April - 4 Mei, tingkat kabupaten/kota sejak 22 April - 7 Mei, tingkat provinsi 22 April - 12 Mei, dan nasional 25 April - 22 Mei.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Kecuranga Pemilu 2019 Bisa Tumbuhkan Benih Radikalisme
Berita Terkait
-
Bukber dengan TNI - Polri, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Terkait Pemilu 2019
-
Arya Minta Fraksi Gerindra Tak Digaji, Andre: Gagal Lolos Caleg Jadi Asbun
-
BPN Tak Percaya MK, TKN Ungkap Fakta Masa Lalu Gerindra
-
Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar
-
Situasi Prihatin, Prabowo Sebut Ada yang Usaha Perkosa Kedaulatan Rakyat
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok