Suara.com - Mantan Menteri Keuangan RI Agus D. W. Martowardojo mengaku menyampaikan dua hal ke penyidik KPK saat diperiksa KPK dalam kasus suap proyek E-KTP. Agus Martowardojo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR RI Markus Nari.
"Jadi saya mau menyampaikan 2 hal. Pertama saya jelaskan terkait anggaran, yang kedua terkait dengan multi years contract," kata Agus di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Agus menerangkan, berdasarkan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004 bahwa kewenangan anggaran dalam pengadaan proyek E-KTP di bawah kewenangan Kemendagri.
"Itu jelas sekali bahwa wewenang dan tanggung jawab dari Menkeu dan Menteri teknis, dalam hal ini Mendagri," kata dia.
"Bahwa kalau Menkeu itu adalah sebagai pengolah fiskal, atau bendahara umum negara. Sementara kemendagri adalah pengguna anggaran," Agus menambahkan.
Menurutnya, Kemendagri memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran yakni merencanakan, melaksanakan, dan bertanggungbjawab atas anggaran.
"Pelaksanaan itu termasuk saat penunjukan kontrak, pada saat akan pembayaran, mengeluarkan semua surat perintah membayar, itu semua dilakukan kemendagri," ujar Agus.
Setelah itu, Agus enyebut pembahasan dilakukan Kemendagri bersama DPR. Menurutnya, multiyears contract bukan bagian yang salah dalam pengeluaran anggaran.
"Jadi multinyears contract tak berhubungan dengan pengadaan anggaran. Jadi saya tegaskan multi years contract sesuatu yang lazim dan sehat untuk pengelolaan anggaran," tutup Agus.
Baca Juga: KPK Telisik Petinggi PT Humpuss Terkait Suap Pupuk Bowo Sidik
Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Agus Martowardojo Masuk Gedung KPK Bawa Tas Hitam
-
Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK: Direktur MBA Rugikan Negara Rp 105 M
-
KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
-
Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
-
Kantor Bupati Bengkalis Digeledah Penyidik KPK
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek