Suara.com - Mantan Menteri Keuangan RI Agus D. W. Martowardojo mengaku menyampaikan dua hal ke penyidik KPK saat diperiksa KPK dalam kasus suap proyek E-KTP. Agus Martowardojo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR RI Markus Nari.
"Jadi saya mau menyampaikan 2 hal. Pertama saya jelaskan terkait anggaran, yang kedua terkait dengan multi years contract," kata Agus di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Agus menerangkan, berdasarkan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004 bahwa kewenangan anggaran dalam pengadaan proyek E-KTP di bawah kewenangan Kemendagri.
"Itu jelas sekali bahwa wewenang dan tanggung jawab dari Menkeu dan Menteri teknis, dalam hal ini Mendagri," kata dia.
"Bahwa kalau Menkeu itu adalah sebagai pengolah fiskal, atau bendahara umum negara. Sementara kemendagri adalah pengguna anggaran," Agus menambahkan.
Menurutnya, Kemendagri memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran yakni merencanakan, melaksanakan, dan bertanggungbjawab atas anggaran.
"Pelaksanaan itu termasuk saat penunjukan kontrak, pada saat akan pembayaran, mengeluarkan semua surat perintah membayar, itu semua dilakukan kemendagri," ujar Agus.
Setelah itu, Agus enyebut pembahasan dilakukan Kemendagri bersama DPR. Menurutnya, multiyears contract bukan bagian yang salah dalam pengeluaran anggaran.
"Jadi multinyears contract tak berhubungan dengan pengadaan anggaran. Jadi saya tegaskan multi years contract sesuatu yang lazim dan sehat untuk pengelolaan anggaran," tutup Agus.
Baca Juga: KPK Telisik Petinggi PT Humpuss Terkait Suap Pupuk Bowo Sidik
Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Agus Martowardojo Masuk Gedung KPK Bawa Tas Hitam
-
Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK: Direktur MBA Rugikan Negara Rp 105 M
-
KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
-
Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
-
Kantor Bupati Bengkalis Digeledah Penyidik KPK
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi