Suara.com - Mantan Menteri Keuangan RI Agus D. W. Martowardojo mengaku menyampaikan dua hal ke penyidik KPK saat diperiksa KPK dalam kasus suap proyek E-KTP. Agus Martowardojo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR RI Markus Nari.
"Jadi saya mau menyampaikan 2 hal. Pertama saya jelaskan terkait anggaran, yang kedua terkait dengan multi years contract," kata Agus di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Agus menerangkan, berdasarkan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004 bahwa kewenangan anggaran dalam pengadaan proyek E-KTP di bawah kewenangan Kemendagri.
"Itu jelas sekali bahwa wewenang dan tanggung jawab dari Menkeu dan Menteri teknis, dalam hal ini Mendagri," kata dia.
"Bahwa kalau Menkeu itu adalah sebagai pengolah fiskal, atau bendahara umum negara. Sementara kemendagri adalah pengguna anggaran," Agus menambahkan.
Menurutnya, Kemendagri memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran yakni merencanakan, melaksanakan, dan bertanggungbjawab atas anggaran.
"Pelaksanaan itu termasuk saat penunjukan kontrak, pada saat akan pembayaran, mengeluarkan semua surat perintah membayar, itu semua dilakukan kemendagri," ujar Agus.
Setelah itu, Agus enyebut pembahasan dilakukan Kemendagri bersama DPR. Menurutnya, multiyears contract bukan bagian yang salah dalam pengeluaran anggaran.
"Jadi multinyears contract tak berhubungan dengan pengadaan anggaran. Jadi saya tegaskan multi years contract sesuatu yang lazim dan sehat untuk pengelolaan anggaran," tutup Agus.
Baca Juga: KPK Telisik Petinggi PT Humpuss Terkait Suap Pupuk Bowo Sidik
Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Agus Martowardojo Masuk Gedung KPK Bawa Tas Hitam
-
Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK: Direktur MBA Rugikan Negara Rp 105 M
-
KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
-
Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
-
Kantor Bupati Bengkalis Digeledah Penyidik KPK
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Mengapa Wajah Terasa Perih dan Panas Saat Mengoleskan Pelembap di Kulit yang Iritasi?
-
Kalimantan Dikepung Kabut Asap, BMKG Perketat Pantauan Hotspot
-
Kulkas Mini Changhong Apa Saja? Ini 4 Pilihan Lengkap Mulai Rp1 Jutaan
-
Kulit Kering Butuh Moisturizer Seperti Apa? Begini Cara Memilihnya
-
10 Posisi Terbaik Menyimpan Telur dan Susu di Kulkas agar Tidak Mudah Basi
-
Cuma Rp50 Ribuan! 4 Tinted Sunscreen Ini Buat Kuliah Anti-Kusam Seharian
-
Gus Lilur Dukung Gus Kikin Susun Pengurus Profesional: PBNU Bukan PWNU Jatim
-
Jujur! Jorge Martin Akui akan Menangis Jika Gagal jadi Juara Dunia MotoGP
-
Huawei Mate XT 2 Ultimate Resmi Meluncur: Tri-Fold Premium dengan Kirin 9050 Pro dan Layar Privasi
-
5 Air Purifier Terbaik untuk Bersihkan Udara di Rumah, HEPA Filter dan Hemat Daya