Suara.com - Buku mengenai Kota Mekah, berjudul "Mecca" yang juga berisi beberapa foto termasuk sebuah foto Masjidil Haram, terjual seharga sekitar US$ 250 ribu atau Rp 3,5 milyar di Balai Lelang Sotheby, New York, Amerika Serikat.
Buku berjudul "Mecca" tersebut tergolong buku istimewa, karena ditulis seorang orientalis ternama Belanda, Christiaan Snouck-Hurgonje, pada pertengahan tahun 1880-an saat Hurgonje bertugas sebagai konsulat Belanda di Kota Jeddah selama 1,5 tahun.
Selain "Mecca", Sotheby juga menawarkan buku lainnya karya Hurgonje yang berjudul "Bilder aus Mekka", buku yang ditulis pada periode sama saat Hurgonje tinggal di Jeddah dan diselesaikan di Belanda.
Hurgonje, yang mahir berbahasa Arab, diperkirakan merupakan ilmuan Barat pertama yang mendapatkan izin masuk ke Kota Suci Makah.
"Sotheby merasa terhormat menawarkan satu set buku-buku dan foto-foto pada Mei ini yang langsung datang dari keluarga Snouck-Hurgonje dan yang istimewa karena berasal dari koleksi pengarangnya sendiri,...," tulis Sotheby di situs perusahaan tersebut seperti dikutip Daily Mail, Sabtu (18/5/2019).
Hurgonje menjadi sangat dibutuhkan perusahaan-perusahaan Pemerintah Hindia Belanda untuk melebarkan sayap ke Indonesia dan membutuhkan pengetahuan tentang orang-orang kuat Indonesia yang bepergian ke Mekah, juga pemahaman yang lebih mendalam tentang tradisi Islam.
Selama tinggal di Jeddah, Horgonje banyak berkenalan dengan bangsawan-bangsawan Indonesia yang datang ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji. Beberapa foto bangsawan-bangsawan Indonesia, utamanya dari Aceh dan wilayah Sumatera lainnya, pun ada di buku tersebut.
Foto-foto istimewa tersebut menggambarkan Bangsawan Indonesia di Mekah bersama kasim, anak bayi mereka, perempuan dengan shisha dan juga foto-foto yang menarik lainnya.
Perkenalannya dengan bangsawan-bangsawan Indonesia saat Hurgonje berada di Mekah menjadi modal besar untuk menjalankan misinya di Indonesia. Pada periode panjang Perang Aceh antara 1873 – 1914, Hurgonje menjadi penasehat penting Pemerintah Hindia Belanda tentang bagaimana mengalahkan para penguasa lokal Aceh.
Baca Juga: Dari Tanah Hingga Motor, KPK Lelang Aset Terpidana Bupati Fuad Amin
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Cuma Dibuat Satu, Ferrari Antik Ini Dilelang dengan Harga Super Mahal
-
Siap Lelang, Koleksi Sketsa Milik Karl Lagerfeld Dihargai Puluhan Juta!
-
Lelang Amal Barrett-Jackson: Mulai Produk Terbaru sampai Legendaris
-
Dilelang di Facebook, Gadis Ini Ditawar 500 Sapi dan 3 Mobil
-
Rabu Besok, KPK Lelang Cicin, Gelang Emas dan Mobil Mewah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?