Proses pemberhentian Presiden Sukarno ketika itu memerlukan waktu hampir dua tahun, sehingga akhirnya pada tahun 1967 MPRS mencabut TAP tentang pengangkatan beliau sebagai Presiden Seumur Hidup yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Presiden Sukarno juga dimintai pertanggungjawaban oleh MPRS dan ditolak, dan dengan penolakan itu beliau diberhentikan sebagai Presiden RI. MPRS akhirnya menetapkan “pengemban” Supersemar Jenderal Suharto sebagai Pejabat Presiden RI," kata dia.
Menurut Yusril, terlepas dari persoalan rekayasa politik dari kalangan militer atas proses pemberhentikan Presiden Sukarno dan pengangkatan pejabat Presiden Jenderal Suharto, tetapi semua proses itu berjalan secara konstitusional.
Demikian pula kata dia, pergantian kekuasaan dari Presiden Suharto ke Presiden BJ Habibe pada tahun 1998, walaupun awalnya didesak melalui people power, namun akhirnya proses pergantian itu mencari bentuk konstitusionalnya.
Awalnya, Presiden Suharto dipilih kembali oleh MPR untuk kesekian kalinya dalam Sidang Umum MPR tahun 1997. Jika keadaan berlangsung normal, maka jika Presiden Suharto ingin berhenti dari jabatannya, maka proses itu harus melalui MPR.
"Namun karena desakan “people power”, Gedung DPR/MPR di Senayan dikuasai oleh para demonstran, MPR hampir mustahil untuk dapat bersidang, maka sesuai dengan TAP MPR No. VII/1973 Presiden Suharto menyampaikan Pidato Pernyataan Berhenti di Istana Negara tanggal 22 Mei 1998. Seketika itu juga Wakil Presiden BJ Habibie mengucapkan sumpah di hadapan Pimpinan Mahkamah Agung menjadi Presiden RI," ucapnya.
Yusril menuturkan, memang ada debat akademik terhadap masalah konstitusionalitas. Hal tersebut dilakukan saat dirinya berdebat dengan Prof Dr Ismail Suny.
"Yang ketika itu saya hadapi berdua dengan guru saya almarhum Prof Dr Ismail Suny, namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya pada tahun 1998 itu juga menyatakan proses berhentinya Presiden Suharto dan pergantiannya dengan BJ Habibie adalah sah dan konstituional," kata dia.
"Putusan itu berkekuatan hukum tetap atau “inkracht van gewijsde” karena gugatan para penggugat yang menamakan dirinya “100 Pengacara Reformasi” ditolak oleh PN Jakarta Pusat dan mereka tidak mengajukan banding atas putusan tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Tolak Penghitungan Suara, Yusril Tantang Prabowo Beberkan Bukti Kecurangan
Melihat kasus people power terhadap Marcos, Sukarno dan Suharto, Yusril menyebut people power berbeda dengan revolusi. People power kata dia pada akhirnya selalu mencari legitimasi konstitusional pergantian rezim berdasarkan aturan-aturan konstitusi yang ketika itu berlaku di negara itu.
People power kata Yusril juga selalu mencari pembenaran atau legitimasi konstitusi.
"Revolusi tidak mencari legitimasi konstitusional berdasarkan norma-norma konstitusi yang ketika itu berlaku. Revolusi justru mengambil alih kekuasaan dengan cara di luar konstitusi. Revolusi yang berhasil menciptakan hukum yang sah dan penguasa baru yang legitimate. Tapi jika gagal, pemimpin revolusi akan didakwa bahkan bisa dihukum mati karena dianggap sebagai pengkhianat. Itu risiko bagi pemimpin revolusioner," tandasnya.
Berita Terkait
-
Yusril Bandingkan People Power Era Soekarno, Soeharto dan Saat Ini
-
Aksi 22 Mei, FPUI Banten: Insyaallah Salah Satu Pensuplai Massa Terbesar
-
Jokowi Soal People Power: Jangan Aneh-anehlah
-
Politisi Demokrat Ferdinand: Saya Berhenti Mendukung Prabowo - Sandiaga!
-
Di Hadapan Jokowi, Ketum Golkar Singgung Potensi People Power 22 Mei
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu