Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Ilham Saputra menepis tudingan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyebut pihaknya telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 secara senyap. Ilham mengatakan hal itu sudah sesuai dengan undang-undang.
Ilham menjelaskan berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu, disebutkan KPU dapat menetapkan hasil Pemilu secara nasional paling maksimal 35 hari setelah pemungutan. Sehingga, sejak hari pemungutan suara pada 17 April lalu maka KPU memiliki batas akhir untuk menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 pada 22 Mei.
"Tidak ada yang janggal. Ketentuan UU paling lambat 35 Hari. Jatuhnya tanggal 22 Mei. Tapi karena rekap Provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan malam tadi. Dan dihadiri oleh para saksi dari pasangan capres maupun partai," kata Ilham saat dihubungi, Selasa (21/5/2019).
Sehingga, Ilham menilai apa yang ditudingkan Prabowo kepada KPU yang disebut telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 secara senyap-senyap dan janggal tidak benar.
"Tidak benar. Bahkan, saksi Gerindra dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekap," ujarnya.
Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menilai pengumuman penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan KPU dilakukan dengan senyap-senyap. Prabowo menilai pengumuman dilakukan di waktu yang janggal.
“Senyap-senyap begitu. Bisa jadi orang yang lagi tidur atau belum tidur gitu?” kata Prabowo mengawali pidatonya di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Tag
Berita Terkait
-
MK Prioritaskan Gugatan Pilpres 2019, Sidang Dimulai 14 Juni
-
Tertawakan Pengumuman KPU Tengah Malam, Prabowo: Janggal bin Ganjil
-
Prabowo Diminta JK Telepon Ucapkan Selamat Menang Pilpres 2019 ke Jokowi
-
Prabowo: Pengumuman KPU Senyap-senyap di Waktu yang Janggal
-
Prabowo Menolak Hasil Penghitungan Suara KPU
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin