Suara.com - Linawati (20), tewas setelah menjadi korban penganiayaan di Jalan Muara Karang, Blok J.X.U Nomor 73, Penjaringan, Jakarta Utara. Perempuan yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga (PRT) itu tewas ditangan majikannya sendiri berinisia LV alias V (51) tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisiaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto menerangkan, kematian Linawati pertama kali diketahui usai pihak kepolisian menerima laporan dari dua orang saksi. Mereka adalah TD dan RS yang sempat membawa korban ke Rumah Sakit Atmaja untuk menjalani perawatan.
Kedua saksi merasa janggal atas tewasnya korban. Oleh karena itu, mereka akhirnya membuat laporan ke Polsek Penjaringan. Jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk dilakukan autopsi. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka di sekujur tubuh korban.
"Hasil penyidikan kami seperti itu, diduga akibat kekerasan fisik," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Dari keterangan para saksi, korban kerap diperlakukan kasar oleh sang majikan. Penyebab kematian korban adalah hampir lima hari korban tak diberi makan dan dikurung di kamar mandi hingga akhirnya tewas.
“Korban sudah lima hari tidak diberi makan kemudian dimasukkan ke dalam kamar mandi dan tidak boleh dikeluarkan, sehingga pada pukul 03.00 WIB korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa,” jelasnya.
Budhi menerangkan, korban juga pernah dianiaya menggunakan setrika. Alasannya sepele, jika pekerjaan korban tidak rapih dalam menyetrika pakaian.
“(Korban) sering dianiaya dengan menggunakan setrikaan apabila setrikanya nggak rapih, kemudian menggunakan ulekan dan seterusnya sehingga korban sering mengalami kekerasan fisik,” kata Budhi.
Polisi kemudian meringkus pelaku seusai menerima laporan tersebut. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, seperti ulekan batu, potongan sikat punggung dan setrika.
Baca Juga: Pakai Jarum Sol Sepatu, Sugeng Tato Namanya di Kaki Kiri Mayat Termutilasi
Kepada polisi, pelaku mengakui sudah sebulan menganiaya korban. Saat itu, korban kedapatan mengambil makanan dan uang receh yang ada di mobil pelaku.
"Pelaku kesal karena korban pernah mengambil makanan atau mengambil uang recehan atau pekerjaannya tidak sesuai harapan pelaku," tambah Budhi.
Pelaku hingga saat ini sudah sebagai tersangka. Polisi juga akan memeriksa kejiwaan perempuan berusia 33 tahun tersebut.
Atas perbuatannya, V terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. V dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berita Terkait
-
Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Polisi: Jaringan Maroko Jual 500 WNI
-
Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Periksa Dokter di Kantornya
-
Petani Karet Empat Hari Hilang, Thoyib Ditemukan Tewas di Waduk PLTA Riau
-
Kisah Anazkia, Pernah Jadi PRT di Malaysia Sekarang Jadi Jurnalis
-
Polandia Butuh 20 Ribu TKI, Bukan untuk Pekerja Rumah Tangga
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri