Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka Bupati Mesuji non-aktif Khamamik ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan dalam kasus suap proyek Infrastruktur di Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Selain Khamamik, penyidik juga melimpahkan dua tersangka penyuap Bupati Mesuji yakni Taufik Hidayat pihak swasta dan Sekretaris Dinas PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut JPU kini tengah melengkapi surat pemberkasan dengan tenggat waktu selama 14 hari. Adapun persidangan nanti ketiganya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Lampung.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan untuk tiga tersangka suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Menurut Febri, dalam penyidikan ketiga tersangka KPK telah memanggil sebanyak 88 saksi. Adapun sejumlah saksi, mereka merupakan dari unsur pejabat di Kabupaten Mesuji dan pihak swasta.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK turut menetapkan Bupati Mesuji nonaktif Khamami sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai total Rp 1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron berupa pengadaan base dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,2 miliar.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap terhadap Khamamik akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung, mereka adalah Bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Proyek di Mesuji
Berita Terkait
-
KPK Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Proyek di Mesuji
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap Bupati Mesuji
-
Dua Tersangka Pemberi Suap Bupati Mesuji Segera Disidang Di PN Lampung
-
KPK Periksa Sekda Terkait Suap Proyek Infrastruktur Bupati Mesuji
-
Suap Bupati Mesuji, KPK Pinjam Kantor Polres untuk Periksa 12 Saksi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre