Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka Bupati Mesuji non-aktif Khamamik ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan dalam kasus suap proyek Infrastruktur di Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Selain Khamamik, penyidik juga melimpahkan dua tersangka penyuap Bupati Mesuji yakni Taufik Hidayat pihak swasta dan Sekretaris Dinas PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut JPU kini tengah melengkapi surat pemberkasan dengan tenggat waktu selama 14 hari. Adapun persidangan nanti ketiganya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Lampung.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan untuk tiga tersangka suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Menurut Febri, dalam penyidikan ketiga tersangka KPK telah memanggil sebanyak 88 saksi. Adapun sejumlah saksi, mereka merupakan dari unsur pejabat di Kabupaten Mesuji dan pihak swasta.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK turut menetapkan Bupati Mesuji nonaktif Khamami sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai total Rp 1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron berupa pengadaan base dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,2 miliar.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap terhadap Khamamik akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung, mereka adalah Bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Proyek di Mesuji
Berita Terkait
-
KPK Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Proyek di Mesuji
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap Bupati Mesuji
-
Dua Tersangka Pemberi Suap Bupati Mesuji Segera Disidang Di PN Lampung
-
KPK Periksa Sekda Terkait Suap Proyek Infrastruktur Bupati Mesuji
-
Suap Bupati Mesuji, KPK Pinjam Kantor Polres untuk Periksa 12 Saksi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional