Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap proyek Infrastruktur di Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Dua tersangka penerima suap tersebut yakni Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji dan Taufik Hidayat dari pihak swasta.
"Perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari tersangka WS (Wawan Suhendra) dan TH (Taufik Hidayat)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Kedua tersangka akan menjalani penambahan penahanan dimulai sejak tanggal 24 April 2019 sampai 23 Mei 2019.
Menurut Febri, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang nantinya masih perlu dihadirkan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK turut menetapkan Bupati Mesuji nonaktif Khamami sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai total Rp 1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron berupa pengadaan base dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,2 miliar.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap terhadap Khamamik akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung, mereka adalah Bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal.
Baca Juga: Dua Tersangka Pemberi Suap Bupati Mesuji Segera Disidang Di PN Lampung
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eni Saragih Terkait Kasus Suap Samin Tan
-
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Staf Keuangan PT Humpuss
-
KPK Periksa Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
-
2 Tahun Kasus Novel Baswedan Masih Gelap, Masyarakat Akan Sambangi KPK
-
Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional