Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap proyek Infrastruktur di Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Dua tersangka penerima suap tersebut yakni Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji dan Taufik Hidayat dari pihak swasta.
"Perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari tersangka WS (Wawan Suhendra) dan TH (Taufik Hidayat)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Kedua tersangka akan menjalani penambahan penahanan dimulai sejak tanggal 24 April 2019 sampai 23 Mei 2019.
Menurut Febri, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang nantinya masih perlu dihadirkan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK turut menetapkan Bupati Mesuji nonaktif Khamami sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai total Rp 1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron berupa pengadaan base dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,2 miliar.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap terhadap Khamamik akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung, mereka adalah Bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal.
Baca Juga: Dua Tersangka Pemberi Suap Bupati Mesuji Segera Disidang Di PN Lampung
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eni Saragih Terkait Kasus Suap Samin Tan
-
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Staf Keuangan PT Humpuss
-
KPK Periksa Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
-
2 Tahun Kasus Novel Baswedan Masih Gelap, Masyarakat Akan Sambangi KPK
-
Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Dunia Diambang Perang Dunia III, Situasinya Kini Mirip Jelang Perang Dunia I dan II
-
Saksi di Sidang Nadiem Jelaskan Alasan Jurist Tan Jadi The Real Menteri di Kemendikbudristek
-
Banjir Belum Sepenuhnya Surut, KAI Telah Batalkan 34 Perjalanan KA
-
'Sengaja Cari yang Bukan Ahli Pendidikan', Saksi Bongkar Peran Nadiem di Sidang Korupsi Laptop
-
137 Ton Sampah Diangkut dari Tanggul Muara Baru, DLH DKI Targetkan 5 Hari Selesai
-
Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
Bauran Energi Terbarukan 2025 Baru 15,75 Persen, IESR: Tak Sesuai Target
-
'Anies Adalah Kami': Partai Gerakan Rakyat Resmi Lahir, Siap Jadikan Anies Baswedan Presiden
-
Berkedok Toko Plastik, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya Ilegal di Jagakarsa