Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz menyatakan batas akhir pengajuan sengketa hasil Pemilu 2019 berakhir Jumat (24/5/2019).
Meski begitu, Viryan mengatakan ada perbedaan waktu terkait batas akhir pengajuan sengketa antara Pileg dan Pilpres.
Viryan menjelaskan sebagaimana aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 474 ayat 2 menyebutkan batas pengajuan sengketa hasil Pemilu DPR RI, DPD, dan DPRD maksimal 3x24 jam sejak ditetapkannya hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU.
Sehingga, kata Viryan jika merujuk pada waktu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB maka batas akhir pengajuan sengketa hasil Pileg berkahir Jumat (24/5/2019) dinihari besok.
"Pileg dini hari besok, pukul 01.46 WIB," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Sementara itu, terkait batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilpres jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 475 ayat 1 dikatakan batas akhir pengajuan sengketa paling lambat diajukan 3 hari setelah ditetapkannya rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU. Namun, Viryan mengatakan terkait aturan batas waktunya itu merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau Pilpres 3 hari kerja, tanggal 24 besok. Nah, jamnya jam berapa itu bisa dikonfirmasi ke ketua MK," ujarnya.
"Apakah sama 3x24 jam atau kah waktu kerja normal apakah pukul 16.00 WIB atau hari kalender yang seperti KPU biasa lakukan sampai pukul 24.00 WIB, itu silahkan dengan MK koordinasi," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dijadwalkan mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK Jumat (24/5/2019) besok. Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan kekinian tim kuasa hukum Prabowo dan Sandiaga yakni Rikrik Rizkiyana masih memantapkan materi sebelumnya melayangkan gugatan ke MK.
Baca Juga: Sebelum Ajukan Gugatan ke MK, Prabowo - Sandi Dapat Masukan Otto Hasibuan
"Tadi saya telepon Rikrik katanya besok. Karena sudah dikoordinasikan ke MK bisa batasnya sampai besok. Hari ini masih rapat," kata Andre saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2019).
Berita Terkait
-
Sebelum Ajukan Gugatan ke MK, Prabowo - Sandi Dapat Masukan Otto Hasibuan
-
Usai Rapat Internal, Prabowo - Sandi dan Rombongan Tinggalkan Kertanegara
-
Prabowo - Sandiaga Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Sore Ini
-
Jubir BPN soal Soal Sengketa Pilpres: Kami Kirim saat Batas Akhir
-
Jokowi: Hakim MK Akan Memutuskan Hasil Sengketa Pilpres Sesuai Fakta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf