Suara.com - Ketua Umum Negeriku Jaya atau disingkat Ninja, C Suhadi melaporkan orang yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Wiranto ke Polda Metro Jaya. Suhadi membuat laporan atas tuduhan makar.
"Saya sebagai bangsa tidak senang dengan Kepala Negara dicaci maki. Saya sebagai rakyat, relawan Jokowi juga saya tidak suka presiden saya dicaci maki gitu apalagi dikata-kata mau dibunuh dan sebagainya," kata C Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
Suhadi mengaku membuat laporan tersebut pada Rabu (22/5/2019). Adapun barang bukti berupa video ia lampirkam dalam laporan tersebut.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang dilaporkan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP. Dalam laporan tersebut, pihak terlapor masih dal lidik.
"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada bebeapa pasal juga saya laporkan," ujar Suhadi.
Dalam video tersebut, tampak ada dua pria mengenakan pakaian putih dan bersorban warna gelap. Video berdurasi 53 detik tersebut, berisi ancaman kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto.
"Rezim biadab, hei Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto kau jahanam, bangsat kau, penghiatan kau," ucap seorang pria dalam video tersebut.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Polisi Tunggu Kedatangan Amien Rais
-
Demonstrasi Anarkistis 22 Mei: Bagaimana Otak Memantik Kekerasan
-
Jadi Trending Topic, Cuitan #JokowiMundurlah Malah Bikin Ngakak Warganet
-
Surat Presiden Putin untuk Jokowi: Selamat atas Kemenangan Yang Mulia
-
Telisik Peran, Polisi Periksa Massal 300 Lebih Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang