Suara.com - Pengajuan gugatan sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2019 resmi dilayangkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) lalu.
Ketua Kuasa Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyerahkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan sebanyak 37 lembar yang diterima Pukul 22.35 WIB tersebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno mengemukakan inti permohonan sebanyak tujuh poin.
Pada salah satu poinnya, mereka menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan hasil Pemilu 2019 bernomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 untuk dibatalkan dan tidak sah.
"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019," seperti yang ditulis dalam permohonan.
Tak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga yang terdiri dari Ketua tim, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, dan Iskandar Sonhaji, juga menyatakan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2019 secara tersruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Joko Widodo dan K.H. Maruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif."
Bahkan, Kubu Prabowo - Sandiaga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin, serta meminta untuk mengangkat Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ditetapkan menjadi Capres - Cawapres terpilih atau digelar pemilu ulang
Untuk diketahui, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 di 34 provinsi dan 130 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Senin (20/5/2019).
Baca Juga: KPU Sebut Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2019 Lebih Sedikit
Hasilnya Jokowi - Maruf Amin, mampu mengungguli pesaingnya pasangan Calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di 21 provinsi dan dengan selisih suara mencapai 16.594.335.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 34 provinsi dan 130 wilayah kerja PPLN yang telah disahkan KPU RI hingga Senin (20/5/2019) malam, pasangan Jokowi - Maruf Amin total memperoleh suara sebanyak 85.607.362. Sementara, Prabowo - Sandiaga Uno hanya memperoleh suara sebanyak 68.650.239.
Selengkapnya, berikut Tujuh Tuntutan tersebut;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Joko Widodo dan K.H. Maruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
Berita Terkait
-
Pengamat Prediksi Gugatan Hasil Pemilu Prabowo ke MK Akan Ditolak
-
Prabowo Gugat Pilpres, BW Harap MK Tak Dijuluki Mahkamah Kalkulator
-
Prabowo Berbelok di Penghujung Jalan, dari People Power ke MK
-
Ajukan Gugatan ke MK, Sandiaga: Sulit Katakan Pemilu Berjalan Jurdil
-
Jelang Daftar Sengketa Pilpres, Sandiaga Ada di Rumah Prabowo Jumat Pagi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global
-
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Okupansi Hotel Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Anjlok Drastis, Banyak Pembatalan
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta
-
Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Roti di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!
-
Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!
-
Satu Siswa Dapat 4 Pasang, Intip Penampakan Sepatu Sekolah Rakyat yang Dibanderol hingga Rp640 Ribu
-
Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!
-
SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air