Suara.com - Pengajuan gugatan sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2019 resmi dilayangkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) lalu.
Ketua Kuasa Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyerahkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan sebanyak 37 lembar yang diterima Pukul 22.35 WIB tersebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno mengemukakan inti permohonan sebanyak tujuh poin.
Pada salah satu poinnya, mereka menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan hasil Pemilu 2019 bernomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 untuk dibatalkan dan tidak sah.
"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019," seperti yang ditulis dalam permohonan.
Tak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga yang terdiri dari Ketua tim, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, dan Iskandar Sonhaji, juga menyatakan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2019 secara tersruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Joko Widodo dan K.H. Maruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif."
Bahkan, Kubu Prabowo - Sandiaga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin, serta meminta untuk mengangkat Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ditetapkan menjadi Capres - Cawapres terpilih atau digelar pemilu ulang
Untuk diketahui, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 di 34 provinsi dan 130 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Senin (20/5/2019).
Baca Juga: KPU Sebut Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2019 Lebih Sedikit
Hasilnya Jokowi - Maruf Amin, mampu mengungguli pesaingnya pasangan Calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di 21 provinsi dan dengan selisih suara mencapai 16.594.335.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 34 provinsi dan 130 wilayah kerja PPLN yang telah disahkan KPU RI hingga Senin (20/5/2019) malam, pasangan Jokowi - Maruf Amin total memperoleh suara sebanyak 85.607.362. Sementara, Prabowo - Sandiaga Uno hanya memperoleh suara sebanyak 68.650.239.
Selengkapnya, berikut Tujuh Tuntutan tersebut;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Joko Widodo dan K.H. Maruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
Berita Terkait
-
Pengamat Prediksi Gugatan Hasil Pemilu Prabowo ke MK Akan Ditolak
-
Prabowo Gugat Pilpres, BW Harap MK Tak Dijuluki Mahkamah Kalkulator
-
Prabowo Berbelok di Penghujung Jalan, dari People Power ke MK
-
Ajukan Gugatan ke MK, Sandiaga: Sulit Katakan Pemilu Berjalan Jurdil
-
Jelang Daftar Sengketa Pilpres, Sandiaga Ada di Rumah Prabowo Jumat Pagi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu