Suara.com - Pengajuan gugatan sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2019 resmi dilayangkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) lalu.
Ketua Kuasa Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyerahkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan sebanyak 37 lembar yang diterima Pukul 22.35 WIB tersebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno mengemukakan inti permohonan sebanyak tujuh poin.
Pada salah satu poinnya, mereka menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan hasil Pemilu 2019 bernomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 untuk dibatalkan dan tidak sah.
"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019," seperti yang ditulis dalam permohonan.
Tak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga yang terdiri dari Ketua tim, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, dan Iskandar Sonhaji, juga menyatakan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2019 secara tersruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Joko Widodo dan K.H. Maruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif."
Bahkan, Kubu Prabowo - Sandiaga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin, serta meminta untuk mengangkat Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ditetapkan menjadi Capres - Cawapres terpilih atau digelar pemilu ulang
Untuk diketahui, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 di 34 provinsi dan 130 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Senin (20/5/2019).
Baca Juga: KPU Sebut Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2019 Lebih Sedikit
Hasilnya Jokowi - Maruf Amin, mampu mengungguli pesaingnya pasangan Calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di 21 provinsi dan dengan selisih suara mencapai 16.594.335.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 34 provinsi dan 130 wilayah kerja PPLN yang telah disahkan KPU RI hingga Senin (20/5/2019) malam, pasangan Jokowi - Maruf Amin total memperoleh suara sebanyak 85.607.362. Sementara, Prabowo - Sandiaga Uno hanya memperoleh suara sebanyak 68.650.239.
Selengkapnya, berikut Tujuh Tuntutan tersebut;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Joko Widodo dan K.H. Maruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
Berita Terkait
-
Pengamat Prediksi Gugatan Hasil Pemilu Prabowo ke MK Akan Ditolak
-
Prabowo Gugat Pilpres, BW Harap MK Tak Dijuluki Mahkamah Kalkulator
-
Prabowo Berbelok di Penghujung Jalan, dari People Power ke MK
-
Ajukan Gugatan ke MK, Sandiaga: Sulit Katakan Pemilu Berjalan Jurdil
-
Jelang Daftar Sengketa Pilpres, Sandiaga Ada di Rumah Prabowo Jumat Pagi
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang