Suara.com - Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengklaim, perhelatan pesta demokrasi Pilpres 2019 diwarnai berbagai kecurangan.
Mereka menolak hasil Pilpres 2019 yang menyatakan Capres Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Menyikapi kecurangan tersebut, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam, sekitar pukul 22.48 WIB.
Pengajuan gugatan dilakukan pada jam-jam terakhir sebelum laporan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ditutup, Jumat malam pukul 24.00 WIB.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan timnya telah menyiapkan formasi tim kuasa hukum yang akan membantu dalam proses pengajuan gugatan sengketa.
Tim kuasa hukum diketuai oleh mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
"Jadi malam ini saya ingin sampaikan tim BPN menyampaikan gugatan ke MK. Lalu yang kedua, ketua tim pengacara yang akan memimpin tim hukum adalah mas Bambang Widjojanto," kata Andre Rosiade.
Langkah yang diambil oleh Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan ke MK terbilang cukup mengejutkan.
Pasalnya, sejak awal proses pilpres bergulir, Prabowo - Sandiaga menegaskan tidak akan menempuh jalan tersebut, melainkan akan menjalankan people power.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Utama Ingin Bertemu Prabowo
MK No, People Power Yes
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais, berulang kali menegaskan akan mengerahkan people power untuk memprotes hasil keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan tersebut, kali pertama diutarakan oleh Amien Rais saat menggelar Apel 313 di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019).
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kami enggak akan ke MK. Enggak ada gunanya, tapi kami people power, people power sah," kata Amien Rais.
MK bukan solusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu juga ditegaskan oleh adik Prabowo Subianto, yakni Hashim Djojohadikusumo. Ia menegaskan akan melaporkan kecurangan yang terjadi ke PBB.
"Karena kecurangan itu pidana. Kalau ada bukti kecurangan kami tidak akan menerima dan kami tidak akan tolerir. Ya mungkin gugatan ke Bareskrim, mungkin lapor Interpol, tergantung (Direktorat BPN) bagian hukum. Kami mau lapor ke International Court of Justice, Human Rights, kami lapor ke Geneva, PBB, ke semua pihak," ungkap Hashim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar