Suara.com - Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Habiburokhman yakin bukti-bukti gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi. Meski bukti-bukti Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hanya berupa pemberitaan di media online.
Habiburokhman menjelaskan tim gugatan Prabowo - Sandiaga di bawah Bambang Widjojanto bisa menangkan gugatan, yaitu MK membatalkan kemenangan Jokowi - Maruf Amin.
"Soal bukti link berita saja kita sudah unggul, mereka yang menolak harus baca Pasal 5 ayat (1) UU ITE bahwa Informasi Eektronik dan/atau cetakannya adalah bukti yang sah," kata Habiburokhman dalam akun Twitternya, @habiburokhman, Senin (27/5/2019).
"Bukti elektronik tentu tidak akan digunakan untuk membahas soal rekapitulasi berjenjang, tapi bisa menguatkan argumentasi soal banyak hal seperti soal dugaan abuse of power serta dugaan TSM lain," lanjut dia.
Sebelumnya, Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris memrediksi gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 yang dilayangkan oleh Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, bukti-bukti yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno sebagian besar hanya berupa dokumen pemberitaan dari media.
Hal itu dikatakan Syamsuddin Haris lewat akun Twitter pribadinya @sy_Haris. Syamsuddin Haris pun menyayangkan hal itu.
"Sangat disayangkan jika bukti gugatan Tim Hukum Prabowo - Sandi yang dibawa ke MK hanya berisi kelipping berita media cetak dan online, karena sangat mungkin akan ditolak mentah-mentah oleh MK," kicau Syamsuddin Haris lewat akun Twitter @sy_haris seperti dikutip suara.com pada Minggu (26/5/2019).
Sebagaimana diketahui, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah mengajukan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK. Permohonan sengketa hasil Pemilu itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: Terbaru Mustofa Nahra, Ini 8 Pendukung Prabowo - Sandi yang Dipolisikan
Dalam laporannya itu Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno membawa 51 barang bukti gugatan ke MK. Hanya saja, dari 51 bukti tersebut sebanyak 35 diantaranya berupa dokumen yang berasal dari tautan pemberitaan.
Berita Terkait
-
Pernah Terlibat Kasus Saksi Palsu, TKN Minta MK Waspadai Bambang Widjojanto
-
Susul BPN Prabowo, TKN Jokowi Datang ke MK soal Gugatan Pilpres 2019
-
Jokowi Jawab Curhat BW soal MK: Jangan Senang Rendahkan Sebuah Institusi
-
Hari Ini Pukul 11.00 WIB, TKN Jokowi ke Mahkamah Konstitusi
-
BW: Gugatan Prabowo - Sandiaga ke MK untuk Bongkar Korupsi Politik
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi