Suara.com - Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Habiburokhman yakin bukti-bukti gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi. Meski bukti-bukti Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hanya berupa pemberitaan di media online.
Habiburokhman menjelaskan tim gugatan Prabowo - Sandiaga di bawah Bambang Widjojanto bisa menangkan gugatan, yaitu MK membatalkan kemenangan Jokowi - Maruf Amin.
"Soal bukti link berita saja kita sudah unggul, mereka yang menolak harus baca Pasal 5 ayat (1) UU ITE bahwa Informasi Eektronik dan/atau cetakannya adalah bukti yang sah," kata Habiburokhman dalam akun Twitternya, @habiburokhman, Senin (27/5/2019).
"Bukti elektronik tentu tidak akan digunakan untuk membahas soal rekapitulasi berjenjang, tapi bisa menguatkan argumentasi soal banyak hal seperti soal dugaan abuse of power serta dugaan TSM lain," lanjut dia.
Sebelumnya, Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris memrediksi gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 yang dilayangkan oleh Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, bukti-bukti yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno sebagian besar hanya berupa dokumen pemberitaan dari media.
Hal itu dikatakan Syamsuddin Haris lewat akun Twitter pribadinya @sy_Haris. Syamsuddin Haris pun menyayangkan hal itu.
"Sangat disayangkan jika bukti gugatan Tim Hukum Prabowo - Sandi yang dibawa ke MK hanya berisi kelipping berita media cetak dan online, karena sangat mungkin akan ditolak mentah-mentah oleh MK," kicau Syamsuddin Haris lewat akun Twitter @sy_haris seperti dikutip suara.com pada Minggu (26/5/2019).
Sebagaimana diketahui, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah mengajukan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK. Permohonan sengketa hasil Pemilu itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: Terbaru Mustofa Nahra, Ini 8 Pendukung Prabowo - Sandi yang Dipolisikan
Dalam laporannya itu Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno membawa 51 barang bukti gugatan ke MK. Hanya saja, dari 51 bukti tersebut sebanyak 35 diantaranya berupa dokumen yang berasal dari tautan pemberitaan.
Berita Terkait
-
Pernah Terlibat Kasus Saksi Palsu, TKN Minta MK Waspadai Bambang Widjojanto
-
Susul BPN Prabowo, TKN Jokowi Datang ke MK soal Gugatan Pilpres 2019
-
Jokowi Jawab Curhat BW soal MK: Jangan Senang Rendahkan Sebuah Institusi
-
Hari Ini Pukul 11.00 WIB, TKN Jokowi ke Mahkamah Konstitusi
-
BW: Gugatan Prabowo - Sandiaga ke MK untuk Bongkar Korupsi Politik
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO