Suara.com - Tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). Kehadiran tim kuasa hukum tersebut untuk berkonsultasi soal menjadi pihak terkait untuk dalam sengketa pemilu.
Dalam kehadirannya, tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro. Arsul menerangkan bahwa konsultasi tersebut dilakukan oleh pihaknya agar tidak terjadi kesalahapahaman dalam mengikuti persidangan.
"Kami datang ke MK tentu ingin bertanya dan juga mengkonfirmasi terutama yang terkait dengan pemahaman kami atas aturan MK nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan di MK," kata Arsul saat berkonsultasi.
Setelah mendengarkan keterangan dari Arsul, Panitera MK, Muhidin menyambut dengan baik atas kedatangan tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin untuk berkonsultasi. Muhidin menjelaskan bahwa mekanisme gelar sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 teregistrasi pada 11 Juni dan bagi pihak yang hendak mengajukan permohonan sebagai pihak terkait bisa mengajukan pada 15 Juni atau sehari setelah sidang perdana yang jatuh pada 14 Juni.
"Jangan sampai lewat waktunya. Karena keterangan itu diajukan satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan," ujar Muhidin.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno datang ke Mahkamah Konstitusi atau MK, Jumat (24/2019) malam pukul 22.38 WIB. Mereka datang untuk menggugat hasil Pilpres 2019.
Tampak Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana datang mendampingi Hashim Sujono Djojohadikusumo. Denny Indrayana dan BW merupakan kuasa hukum Prabowo - Sandiaga untuk gugat Pilpres 2019.
BW membawa 1 bundel buku yang diklaim sebagai daftar alat bukti gugatan. Buku itu tebal dan berwarna putih.
Baca Juga: Hari Ini Pukul 11.00 WIB, TKN Jokowi ke Mahkamah Konstitusi
Berita Terkait
-
Jokowi Jawab Curhat BW soal MK: Jangan Senang Rendahkan Sebuah Institusi
-
Hari Ini Pukul 11.00 WIB, TKN Jokowi ke Mahkamah Konstitusi
-
BW: Gugatan Prabowo - Sandiaga ke MK untuk Bongkar Korupsi Politik
-
Buka di Hari Libur, MK Terima 340 Permohonan Gugatan Pemilu
-
KPU Sebut Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2019 Lebih Sedikit
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka