Suara.com - Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya menuntut agar mereka dinyatakan sebagai pemenang atau pemilihan harus diulang.
Setelah mengetahui salah satu tuntutan itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Capres Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengakak.
Yusril mengatakan, kewenangan MK sebagai lembaga peradilan hanya memutuskan sengketa hasil pemilu.
"Ha-ha-ha-ha, ya saya kira dibaca saja kewenangan MK. Mereka hanya memutuskan sengketa hasil pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU, jadi kalau dimohon kepada MK, ya namanya sebagai memohon, ya boleh saja," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).
Yusril enggan menanggapi secara mendalam soal permohonan kubu lawannya. Ia hanya mengatakan soal pengabulan gugatan itu menjadi wewenang MK serta hakim yang bertugas.
"Apakah akan dikabulkan atau tidak, serahkan sepenuhnya kepada hakim MK.”
Untuk diketahui, pengajuan gugatan sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2019 resmi dilayangkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) pekan lalu.
Dalam berkas permohonan sebanyak 37 lembar yang diterima Pukul 22.35 WIB tersebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno mengemukakan inti permohonan sebanyak tujuh poin.
Salah satu permohonannya adalah, kubu Prabowo - Sandiaga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Jokowi – Maruf, serta mengangkat Prabowo – Sandiaga sebagai Capres - Cawapres terpilih atau digelar pemilu ulang.
Baca Juga: Takut Surat Tak Sampai, Yusril Konsultasi Soal Pihak Terkait ke MK
Berita Terkait
-
Takut Surat Tak Sampai, Yusril Konsultasi Soal Pihak Terkait ke MK
-
Yusril: Link Berita Tak Bisa Jadi Alat Bukti Gugatan Pilpres 2019 di MK
-
KPU Sebut Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2019 Lebih Sedikit
-
Prabowo Tak Ikut ke MK Malam Ini, Pilih Melayat ke Rumah Ustaz Arifin Ilham
-
Jadi Pihak Terkait Gugatan Prabowo di MK, Tim Hukum Jokowi Dipimpin Yusril
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung