Suara.com - Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya menuntut agar mereka dinyatakan sebagai pemenang atau pemilihan harus diulang.
Setelah mengetahui salah satu tuntutan itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Capres Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengakak.
Yusril mengatakan, kewenangan MK sebagai lembaga peradilan hanya memutuskan sengketa hasil pemilu.
"Ha-ha-ha-ha, ya saya kira dibaca saja kewenangan MK. Mereka hanya memutuskan sengketa hasil pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU, jadi kalau dimohon kepada MK, ya namanya sebagai memohon, ya boleh saja," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).
Yusril enggan menanggapi secara mendalam soal permohonan kubu lawannya. Ia hanya mengatakan soal pengabulan gugatan itu menjadi wewenang MK serta hakim yang bertugas.
"Apakah akan dikabulkan atau tidak, serahkan sepenuhnya kepada hakim MK.”
Untuk diketahui, pengajuan gugatan sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2019 resmi dilayangkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) pekan lalu.
Dalam berkas permohonan sebanyak 37 lembar yang diterima Pukul 22.35 WIB tersebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno mengemukakan inti permohonan sebanyak tujuh poin.
Salah satu permohonannya adalah, kubu Prabowo - Sandiaga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Jokowi – Maruf, serta mengangkat Prabowo – Sandiaga sebagai Capres - Cawapres terpilih atau digelar pemilu ulang.
Baca Juga: Takut Surat Tak Sampai, Yusril Konsultasi Soal Pihak Terkait ke MK
Berita Terkait
-
Takut Surat Tak Sampai, Yusril Konsultasi Soal Pihak Terkait ke MK
-
Yusril: Link Berita Tak Bisa Jadi Alat Bukti Gugatan Pilpres 2019 di MK
-
KPU Sebut Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2019 Lebih Sedikit
-
Prabowo Tak Ikut ke MK Malam Ini, Pilih Melayat ke Rumah Ustaz Arifin Ilham
-
Jadi Pihak Terkait Gugatan Prabowo di MK, Tim Hukum Jokowi Dipimpin Yusril
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!