Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, menilai tautan media daring tidak bisa digunakan sebagai alat bukti gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Yusril itu utuk merespons tim kuasa hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang menggunakan tautan media online sebagai barang bukti gugatan ke MK.
Yusril mengatakan, seorang pengacara sedianya memahami soal alat bukti kuat yang bakal digunakan dalam gugatan sengketa pemilu.
"Kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti (kuat). Harus dipahami, dalam persidangan hanya ada empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, bukti surat," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Yusril memaparkan alasan tautan pemberitaan tidak bisa menjadi alat bukti kuat dalam gugatan sengketa pemilu. Yusril menjelaskan, alat bukti yang diajukan tidak bisa berdiri sendiri.
Misalnya, dalam gugatan hasil pilkada, ada pihak mengajukan alat bukti berupa tautan berita mengenai peserta petahana memutasi pejabat, padahal ada peraturan pelarangan hal tersebut dalam kurun waktu tertentu.
"Bisa saja tautan berita daring itu diajukan, tapi harus ada penguat, yakni surat mutasi si pejabat bersangkutan, dan juga keterangan saksi-saksi,” tuturnya.
Untuk diketahui, Permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 itu disampaikan langsung ke MK oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5) pekan lalu.
Dalam laporannya itu Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno membawa 51 barang bukti gugatan ke MK. Hanya, dari 51 bukti tersebut, sebanyak 35 di antaranya berupa dokumen tautan pemberitaan.
Baca Juga: Gerindra Yakin MK Tak Tolak Bukti Berita Media Online Prabowo - Sandiaga
Berita Terkait
-
Gerindra Yakin MK Tak Tolak Bukti Berita Media Online Prabowo - Sandiaga
-
Pernah Terlibat Kasus Saksi Palsu, TKN Minta MK Waspadai Bambang Widjojanto
-
BW: Gugatan Prabowo - Sandiaga ke MK untuk Bongkar Korupsi Politik
-
KPU Sebut Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2019 Lebih Sedikit
-
Pemilu 2019 Paling Buruk, Bambang Widjojanto Dituding Palsukan Sejarah
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun