Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, menilai tautan media daring tidak bisa digunakan sebagai alat bukti gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Yusril itu utuk merespons tim kuasa hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang menggunakan tautan media online sebagai barang bukti gugatan ke MK.
Yusril mengatakan, seorang pengacara sedianya memahami soal alat bukti kuat yang bakal digunakan dalam gugatan sengketa pemilu.
"Kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti (kuat). Harus dipahami, dalam persidangan hanya ada empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, bukti surat," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Yusril memaparkan alasan tautan pemberitaan tidak bisa menjadi alat bukti kuat dalam gugatan sengketa pemilu. Yusril menjelaskan, alat bukti yang diajukan tidak bisa berdiri sendiri.
Misalnya, dalam gugatan hasil pilkada, ada pihak mengajukan alat bukti berupa tautan berita mengenai peserta petahana memutasi pejabat, padahal ada peraturan pelarangan hal tersebut dalam kurun waktu tertentu.
"Bisa saja tautan berita daring itu diajukan, tapi harus ada penguat, yakni surat mutasi si pejabat bersangkutan, dan juga keterangan saksi-saksi,” tuturnya.
Untuk diketahui, Permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 itu disampaikan langsung ke MK oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5) pekan lalu.
Dalam laporannya itu Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno membawa 51 barang bukti gugatan ke MK. Hanya, dari 51 bukti tersebut, sebanyak 35 di antaranya berupa dokumen tautan pemberitaan.
Baca Juga: Gerindra Yakin MK Tak Tolak Bukti Berita Media Online Prabowo - Sandiaga
Berita Terkait
-
Gerindra Yakin MK Tak Tolak Bukti Berita Media Online Prabowo - Sandiaga
-
Pernah Terlibat Kasus Saksi Palsu, TKN Minta MK Waspadai Bambang Widjojanto
-
BW: Gugatan Prabowo - Sandiaga ke MK untuk Bongkar Korupsi Politik
-
KPU Sebut Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2019 Lebih Sedikit
-
Pemilu 2019 Paling Buruk, Bambang Widjojanto Dituding Palsukan Sejarah
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung