Suara.com - Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019 bersama keluarga korban mendatangi gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM terhadap korban Tragedi 21 - 22 Mei 2019. Mereka diterima oleh anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Anggota Tim Advokasi Kamil Pasha mengatakan, aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat bersifat damai dan esuai aturan hukum dalam rangka menyampaikan aspirasi rakyat di depan kantor Bawaslu pada tanggal 21 Mei 2019.
Buktinya, klaim Kamil, massa aksi melakukan demonstrasi secara tertib, buka puasa bersama, salat Magrib, Isya, dan Tarawih bersama.
"Setelah melakukan salat Tarawih berjemaah, massa kemudian bubar secara tertib dan damai pada pukul 21.00 WIB. Hal ini dibuktikan oleh pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan di atas mobil komando saat it," ujar Kamil saat mengadu ke Komnas HAM.
Namun, kata Kamil, sekitar 2 jam setelah peserta aksi bubar secara damai dan tertib, tiba-tiba ada tembakan dan kerusuhan melebar ke berbagai tempat di Jakarta.
Kemudian, kata dia, pada aksi 22 Mei 2019 juga berjalan tertib, dengan melaksanakan buka puasa bersama di depan Gedung Bawaslu RI dan peserta aksi membubarkan diri secara tertib, mengikuti bergeraknya mobil komando bersama Fadli Zon.
"Namun setelah mobil komando pulang, ada tembakan dan dibuat rekayasa," ucap dia.
Tak hanya itu, Kamil juga menyebut dari laporan yang didapat, korban meninggal sebanyak 10 orang pada saat aksi 21 -22 Mei 2019.
Baca Juga: Tim Advokasi Korban Kerusuhan 22 Mei Minta Komnas HAM Panggil Kapolri
"Sampai pengajuan ini diadukan, jumlah korban meninggal 10 orang, dengan rincian akibat tertembak yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian berjumlah 6 orang, akibat penganiayaan dengan luka lebam pada bagian wajah 1 (satu) orang dan belum terverifikasi tiga orang," kata Kamil.
Kemudian, kata Kamil, jumlah korban yang mengalami luka berat 10 orang, ada yang tertembak peluru berjumlah enam orang.
Selanjutnya, orang hilang berjumlah 70 orang, serta adanya pengaduan terhadap keluarganya yang tertangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian sebanyak 57 orang.
"Tim Advokasi korban mendapat pengaduan. Adapun data sangat mungkin berubah," uca dia .
Tim advokasi juga menyerahkan dokumen seperti kronologis kejadian dan video kepada Komnas HAM.
Mereka juga membawa bukti-bukti berupa video, bukti peluru karet dan selongsong peluru, selongsong gas air, namun tidak diserahkan ke Komnas HAM.
Berita Terkait
-
HK Dapat Rp 150 Juta buat Beli Senjata Guna Tembak Mati 4 Pejabat Negara
-
Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, dan Gories Mere Jadi Target Tembak Mati
-
Fifi, Istri Pensiunan Tentara Jadi Broker Senjata Ilegal di Aksi 22 Mei
-
Faktor Ekonomi, Enam Tersangka Nekat Rencanakan Pembunuhan Tokoh Nasional
-
Tim Advokasi Korban Kerusuhan 22 Mei Minta Komnas HAM Panggil Kapolri
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Beda Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney vs MDIS Singapura, Bak Langit Bumi
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia