Suara.com - PP Muhammadiyah menyatakan siap memberikan bantuan hukum terhadap kadernya yang sedang terjerat masalah hukum, yakni Mustofa Nahrawardaya.
Kalau diperlukan, bantuan hukum untuk Mustofa akan diurus melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, siap memberikan bantuan hukum berupa pengacara terhadap warga Muhammadiyah maupun masyarakat secara umum, termasuk di dalamnya Mustofa.
Selain itu, ia menilai, sebagai warga negara, Mustofa juga memiliki hak mendapatkan pemdampingan dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
"Iya kami akan menyiapkan itu dan nanti langkah-langkahmya akan dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Trisno selaku Ketua Majelis Hukum dan HAM," kata Abdul di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Sebelumnya, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditahan Kepolisian karena diduga sebar berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei. Mustofa Nahrawardaya terancam 5 tahun penjara.
Menurut Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Mustofa Nahrawardaya disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Dedi mengatakan, Mustofa Nahrawardaya yang saat ini sudah berstatus tersangka dipersoalkan kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial yang dinilai dapat membangkitkan emosi masyarakat dan membentuk opini publik.
Baca Juga: Muhammadiyah: Mustofa Nahra Tersangka Hoaks Tak Aktif 2 Tahun Terakhir
Untuk diketahui, Mustofa Nahrawardaya menjadi tersangka karena cuitannya yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) meninggal setelah disiksa oknum aparat.
Berita Terkait
-
Mustofa Nahra Ajukan Penangguhan Penahanan, Din Syamsuddin Jadi Penjamin
-
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Hoaks Selama Sepekan Ramadan
-
Andi Arief Curhat Sering Diserang, Sekarang Mustofa Nahra Ditahan Polisi
-
7 Cuitan Gaduh Mustofa Nahra, Hina Maruf Amin hingga Sindir Istri Gus Dur
-
Mustofa Nahra Diklaim Sakit saat Ditangkap, Polisi Akan Cek Kesehatannya
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?