Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membuka layanan meski sudah memasuki liburan Hari Raya Lebaran. Meski memasuki libur panjang lebaran, KPK tetap membuka pelayanan terkait pelaporan gratifikasi lewat media online.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, pelayanan ini lebih dikhususkan kepada aparatur negara yang menerima gratifikasi berupa bingkisan parcel atau sejumlah uang dalam momentum lebaran tahun ini.
"Meskipun loket pelayanan gratifikasi di Kantor KPK diliburkan Pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL)," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/6/2019).
Menurut Febri, KPK baru akan melayani pelaporan gratifikasi via email, telepon atau datang secara langsung pada tanggal 10 Juni 2019, tepatnya seusai libur lebaran.
"KPK mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya selama libur Lebaran," ujar Febri
Pelaporan gratifikasi ke KPK selama hari raya memang harus tetap dilakukan oleh para penyelenggara negara, karena ada konsekuensi hukumnya, terhitung sejak 30 hari setelah gratifikasi tersebut bila mana diterima.
"Sehingga, tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan UU, yaitu maksimal 30 hari kerja," ucap Febri.
Untuk bagi pejabat melaporkan gratifikasi, dapat melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi IOS.
Baca Juga: KPK Endus Gratifikasi Lebaran dari 1 Ton Gula hingga Seribu Dolar Singapura
Berita Terkait
-
Lebaran 2019, PNS di Bekasi tak Direkomendasikan Tambah Cuti Tahunan
-
KPK Endus Gratifikasi Lebaran dari 1 Ton Gula hingga Seribu Dolar Singapura
-
Buset! Ada Pejabat Negara Terima Gratifikasi Lebaran 1 Ton Gula Pasir
-
PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
-
Wali Kota Solo Tegaskan Diri Tolak Parcel Lebaran
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!