Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membuka layanan meski sudah memasuki liburan Hari Raya Lebaran. Meski memasuki libur panjang lebaran, KPK tetap membuka pelayanan terkait pelaporan gratifikasi lewat media online.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, pelayanan ini lebih dikhususkan kepada aparatur negara yang menerima gratifikasi berupa bingkisan parcel atau sejumlah uang dalam momentum lebaran tahun ini.
"Meskipun loket pelayanan gratifikasi di Kantor KPK diliburkan Pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL)," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/6/2019).
Menurut Febri, KPK baru akan melayani pelaporan gratifikasi via email, telepon atau datang secara langsung pada tanggal 10 Juni 2019, tepatnya seusai libur lebaran.
"KPK mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya selama libur Lebaran," ujar Febri
Pelaporan gratifikasi ke KPK selama hari raya memang harus tetap dilakukan oleh para penyelenggara negara, karena ada konsekuensi hukumnya, terhitung sejak 30 hari setelah gratifikasi tersebut bila mana diterima.
"Sehingga, tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan UU, yaitu maksimal 30 hari kerja," ucap Febri.
Untuk bagi pejabat melaporkan gratifikasi, dapat melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi IOS.
Baca Juga: KPK Endus Gratifikasi Lebaran dari 1 Ton Gula hingga Seribu Dolar Singapura
Berita Terkait
-
Lebaran 2019, PNS di Bekasi tak Direkomendasikan Tambah Cuti Tahunan
-
KPK Endus Gratifikasi Lebaran dari 1 Ton Gula hingga Seribu Dolar Singapura
-
Buset! Ada Pejabat Negara Terima Gratifikasi Lebaran 1 Ton Gula Pasir
-
PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
-
Wali Kota Solo Tegaskan Diri Tolak Parcel Lebaran
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta