Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membuka layanan meski sudah memasuki liburan Hari Raya Lebaran. Meski memasuki libur panjang lebaran, KPK tetap membuka pelayanan terkait pelaporan gratifikasi lewat media online.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, pelayanan ini lebih dikhususkan kepada aparatur negara yang menerima gratifikasi berupa bingkisan parcel atau sejumlah uang dalam momentum lebaran tahun ini.
"Meskipun loket pelayanan gratifikasi di Kantor KPK diliburkan Pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL)," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/6/2019).
Menurut Febri, KPK baru akan melayani pelaporan gratifikasi via email, telepon atau datang secara langsung pada tanggal 10 Juni 2019, tepatnya seusai libur lebaran.
"KPK mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya selama libur Lebaran," ujar Febri
Pelaporan gratifikasi ke KPK selama hari raya memang harus tetap dilakukan oleh para penyelenggara negara, karena ada konsekuensi hukumnya, terhitung sejak 30 hari setelah gratifikasi tersebut bila mana diterima.
"Sehingga, tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan UU, yaitu maksimal 30 hari kerja," ucap Febri.
Untuk bagi pejabat melaporkan gratifikasi, dapat melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi IOS.
Baca Juga: KPK Endus Gratifikasi Lebaran dari 1 Ton Gula hingga Seribu Dolar Singapura
Berita Terkait
-
Lebaran 2019, PNS di Bekasi tak Direkomendasikan Tambah Cuti Tahunan
-
KPK Endus Gratifikasi Lebaran dari 1 Ton Gula hingga Seribu Dolar Singapura
-
Buset! Ada Pejabat Negara Terima Gratifikasi Lebaran 1 Ton Gula Pasir
-
PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
-
Wali Kota Solo Tegaskan Diri Tolak Parcel Lebaran
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar