Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menangkap seorang dokter hewan berinisial Sy (50), yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks, isu SARA, dan makar melalui aplikasi Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Juda Nusa Putra mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (3/6) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Tanjung Pati KM 7 Kabupaten 50 Kota.
"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima pengaduan masyarakat terkait akun Facebook atas nama drh Sy membuat unggahan yang diduga berisikan hoaks serta penghinaan terhadap lembaga negara," kata dia seperti diberitakan Antara, Selasa (4/6/2019).
Ia mengatakan, pelaku diduga menyebarkan konten-konten di akun Facebooknya berbau SARA, ujaran kebencian, hoaks, makar dan mengajak referendum.
Selain itu, konten penghinaan ditujukan kepada KPU, Bawaslu, Presiden, dan Kepolisian.
"Konten tersebut menghina presiden dan mengajak makar terhadap pemerintah. Kemudian menyebut Brimob dengan sebutan ras lainnya," ujar Juda.
Kepada polisi, Sy mengakui mengunggah materi tersebut di Facebook sebagai bentuk keisengan demi menarik perhatian publik.
"Unggahan itu sudah disebarkan sebanyak 8.400 kali, 3.000 orang menyukai, dan menuai 1.000 komentar. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya," kata dia pula.
Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 Mei 2019.
Baca Juga: Ekspresi Salam Dua Jari Tersangka Makar Lieus Sungkharisma Keluar Tahanan
Laporan itu menyebutkan, pada akun Facebook pelaku terdapat ujaran kebencian, hoaks dan makar. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, dan setelah diperoleh bukti akurat dilakukan penangkapan.
"Pelaku mengunggah konten-konten tersebut di antara tanggal 22 Mei, 26 Mei, dan 28 Mei 2019, sedangkan barang bukti yang disita adalah sebuah telepon pintar. Konten-konten itu menyebar dan menjadi perhatian secara nasional," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, Sy merupakan lulusan dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa. Ia juga mengalami persoalan rumah tangga.
"Memang dia ini sekarang ada permasalahan keluarga, ada beberapa kali membangun rumah dan itu selalu gagal. Ini yang membuat dia merasa ada yang perlu dia ceritakan melalui aplikasi Facebook," kata dia lagi.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Berita Terkait
- 
            
              Kivlan Zein dan Soenarko Masih Ditahan, Penangguhan Belum Dikabulkan
- 
            
              Ekspresi Salam Dua Jari Tersangka Makar Lieus Sungkharisma Keluar Tahanan
- 
            
              Lieus Sungkharisma Komunikasi dengan Eggi Sudjana Lewat Lubang Kecil di Sel
- 
            
              Ditangkap! Dokter Hewan di Sumatera Barat Bikin Republik Andalas Raya
- 
            
              Berkaitan dengan Kerusuhan Jakarta, Tersangka Makar di Sumut Bisa Bertambah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Marak Narkoba Jenis Baru, Prabowo Disebut Bakal Perkuat Regulasi
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
- 
            
              Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
- 
            
              Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
- 
            
              Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
- 
            
              Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
- 
            
              Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah