Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.
"Dalam penangkapan itu, kami dibantu jajaran Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota," ujarnya lagi.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, pada akun Facebooknya, pelaku menuliskan kalimat seperti:
"Saya tak ingin makar tapi jika kalian pikir NKRI itu hanya hitungan jumlah pemilih di Pulau Jawa, saya punya hak untuk bergerak paling terdepan untuk mewujudkan ini dan jangan anggap ini hanya meme main-main mainan saja #kami telah sedang bergerak.”
“Republik Andalas Raya Sumatera menuntut referendum jika Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang zalim, otoriter, penipu dan semena-mena pada ulama dan rakyat. By: Barisan Pemuda Pulau Andalas.”
Sementara pelaku drh Sy mengakui tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya dan siap menghadapi persoalan tersebut.
"Tidak menyangka saja sudah viral begini. Ini hanya iseng saja karena diskusi di grup apa itu referendum," kata dia.
Berita Terkait
-
Kivlan Zein dan Soenarko Masih Ditahan, Penangguhan Belum Dikabulkan
-
Ekspresi Salam Dua Jari Tersangka Makar Lieus Sungkharisma Keluar Tahanan
-
Lieus Sungkharisma Komunikasi dengan Eggi Sudjana Lewat Lubang Kecil di Sel
-
Ditangkap! Dokter Hewan di Sumatera Barat Bikin Republik Andalas Raya
-
Berkaitan dengan Kerusuhan Jakarta, Tersangka Makar di Sumut Bisa Bertambah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat