Suara.com - Pertemuan anggota dewan legislatif Hong Kong untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi hari ini ditunda. Hal tersebut merupakan dampak dari aksi unjuk rasa puluhan ribu warga Hong Kong yang memprotes RUU tersebut.
Pembahasan RUU ekstradisi yang kontroversial itu rencananya akan dimulai pada Rabu (12/6/2019) sekitar pukul 11:00 atau 11:30 waktu setempat, seperti diberitakan The Guardian, Selasa. Namun, karena adanya protes dari massa yang sangat besar, pertemuan hari ini dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang.
Diketahui, pada Minggu (9/6/2019) kemarin, puluhan ribu orang berkumpul di jalanan menuju markas besar pemerintahan Hong Kong. Mereka menyerukan protes terhadap rencana pemerintah Hong Kong untuk memberlakukan undang-undang yang akan mengizinkan ekstradisi ke China.
Apa itu undang-undang ekstradisi?
Amandemen undang-undang ekstradisi Hong Kong akan memungkinkan ekstradisi atau penyerahan pelaku kejahatan ke China untuk kali pertama, seperti dikutip Suara.com dari The Guardian.
Para pendukung menganggap penting penetapan amandemen tersebut agar kota mereka tidak menjadi tempat perlindungan kriminal. Di sisi lain, para kritikus khawatir dengan sistem pengadilan China, di mana perlindungan hukumnya tidak dapat dijamin dan kerap dipolitisasi.
Pemerintah mengklaim, pengubahan hukum tersebut, yang juga berlaku untuk Taiwan dan Makau, bermula dari pembunuhan seorang wanita Hong Kong tahun lalu ketika dia berada di Taiwan bersama pacarnya.
Pihak berwenang di Taiwan cuirga pada pacar wanita itu, yang masih berada di Hong Kong, tetapi mereka tidak dapat mengadilinya karena tidak ada perjanjian ekstradisi.
Mengapa RUU ini memicu amarah warga Hong Kong?
Baca Juga: Wih! Lagu Mau Kawin Ivan Gunawan Ungguli BTS di Hong Kong
Banyak warga Hong Kong khawatir, undang-undang ekstradisi yang diusulkan akan digunakan oleh pihak berwenang untuk menargetkan musuh politik. Mereka khawatir, undang-undang baru itu akan mengakhiri kebijakan 'satu negara, dua sistem', sehingga mengikis hak-hak sipil penduduk Hong Kong, yang telah mereka nikmati sejak penyerahan kedaulatan dari Inggris ke China pada 1997.
Banyak demonstran yang tidak percaya pada China karena sering menggunakan kejahatan non-politik sebagai senjata untuk mengkritik pemerintah. Selain itu, mereka juga khawatir, para pejabat Hong Kong tidak akan dapat menolak permintaan Beijing.
Para ahli hukum profesional pun menyatakan keprihatinan terhadap hak-hak pelaku kejahatan yang dikirim melintasi perbatasan untuk diadili.
Pasalnya, tingkat hukuman di pengadilan China setinggi 99%. Penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penolakan perwakilan hukum atas pilihan seseorang biasa terjadi di sana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38
-
Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel