Suara.com - Warga negara asing (WNA) asal Peru Jorgei Rafael Albornoz Gamarra dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (12/6/2019). Jorgei didakwa membawa kokain ke Bali.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Dipa Umbara di PN Denpasar.
Menurut Umbara, terdakwa terbukti bersalah karena tanpa izin membawa sekitar empat kilogram kokain yang berwarna hitam padat dengan tujuan ke Bali. Atas perbuatannya, Jorgei dijerat dalam Pasal 113 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa didampingi seorang penerjemah dan juga pengacaranya menyampaikan nota pembelaan. Salah satunya dijelaskan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melewati pemeriksaan mesin X-Ray. Namun saat pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai yang ada pada koper yang dimiliki oleh terdakwa.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap koper yang dibawa terdakwa. Saat itu ditemukan benda berupa padatan hitam yang merupakan arkotika jenis kokain.
Kokain tersebut disembunyikan dengan posisi di dinding bagian dalam koper agar tidak terlihat oleh petugas. Petugas juga melakukan pengecekan dengan menggunakan alat pendeteksi agar terbukti dengan jelas.
Dari barang bukti tersebut, diperkirakan narkotika jenis kokain yang dibawa terdakwa memiliki nilai edar sebesar Rp 10 miliar. (Antara)
Baca Juga: Suap Izin Tinggal WNA, 20 Pejabat Imigrasi NTB Diperiksa KPK Selama 2 Hari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
-
Kasus Ilegal Akses Akun Mirae Mandek, Korban Kini Ngaku Kecewa dan Merasa Ditekan