Suara.com - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah mencapai babak baru. Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyampaikan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yang menarik adalah salah satu poin gugatan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga menyebutkan klaim kemenangan sebesar 52 persen.
Tercatat, sudah beberapa kali kubu Prabowo - Sandiaga menyebutkan persentase klaim kemenangan. Klaim itu terus merosot.
Berikut 3 klaim kemenangan Prabowo Subianto seperti dirangkum SUARA.com, Kamis (13/6/2019):
1. Klaim 62 Persen - 17 April 2019
Klaim 62 persen ini disampaikan Prabowo Subianto sendiri dalam pidato berapi-apinya di depan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu 17 April 2019 selepas pemungutan suara.
Selain mengklaim menang 62 persen, Prabowo Subianto juga menyempatkan sujud syukur. Dia mengklaim kemenangan itu berdasarkan hitungan real count di ribuan tempat pemungutan suara.
"Ini berdasarkan hitungan real count di angka 62 persen. Paling akan naik atau turun 2 persen," kata Prabowo Subianto ketika itu didampingi pimpinan parta koalisi dan pendukungnya.
2. Klaim 54,24 Persen - 14 Mei 2019
Baca Juga: Persilakan Parpol Pengusung Prabowo Gabung, Jokowi: Saya Selalu Terbuka
Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga sempat mengklaim unggul dengan perolehan 54,24 persen dari kubu Jokowi - Maruf Amin. Ketika itu, klaim mereka, Jokowi - Maruf memperoleh 44,14.
Anggota Dewan Pakar BPN Laode Masihu Kamaluddin mengakui, Prabowo – Sandiaga lebih unggul 10,1 persen atas rivalnya, Jokowi – Maruf versi perhitungan internal BPN.
Menurut Laode, Jokowi – Maruf kekinian memperoleh 39.599.832 suara. Sementara pasangan Prabowo – Sandiaga mendapat 48.657.483 suara.
Angka tersebut, kata Laode, berdasarkan penghitungan formulir C1 timnya hingga Selasa 14 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.
3. Klaim 52 Persen - 10 Juni 2019
Klaim kemenangan ini tertuang dalam petitum berkas perbaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diserahkan ke MK.
Berita Terkait
-
Misteri Duit Rp 13 Miliar Sumbangan Kampanye Jokowi - Maruf Amin
-
Tangani Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK: yang Penting NKRI Utuh
-
Tepis Tudingan 17,5 Juta DPT Ganda dan Kecurangan, KPU Kasih Bukti ke MK
-
Prabowo Larang Aksi Massa ke MK, Istana: Jangan Ada Lagi Pemikiran Ambigu
-
Bawaslu Serahkan Keterangan Setebal 151 Halaman dan 134 Alat Bukti ke MK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar