Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna melakukan pengecekan di ruang sidang MK. Pengecekan dilakukan guna memastikan persiapan jelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang akan digelar pada Jumat (14/6/2019) besok.
I Dewa mengatakan, pengecekan fasilitas di ruang sidang perlu dilakukan guna menjamin kelancaran jalannya persidangan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
"Persidangan akan bisa berjalan dengan lancar artinya lancar bukan hanya dalam diprosesnya, tetapi juga suasana kenyamanannya dan sebagainya. Sehingga, kita coba atur di sini dengan keterbatasan ruangan yang ada," kata I Dewa di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/6/2019).
Berdasarkan pantauan Suara.com, Ruang Sidang MK berada di lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi. Di dalam ruang tersebut tersedia 9 kursi Hakim MK yang akan menangani sidang PHPU Pilpres 2019.
Posisi kursi Ketua Hakim MK, Anwar Usman berada di bagian tengah di antar delapan hakim MK lainnya.
Di sisi kanan kursi Ketua Hakim MK Anwar Usman secara berurutan di isi oleh Wakil Ketua Hakim MK Aswanto, Hakim MK Enny Nurbaningsih, Hakim MK Suhartoyo dan Hakim MK Wahiduddin Adams.
Kemudian di sisi kiri Ketua Hakim MK Anwar Usman secara berurutan di isi oleh Hakim MK I Dewa Gede Palguna, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat, dan Hakim MK Manahan M.P Sitompul.
Sedangkan bagian depan sebelah kanan meja hakim terdapat kursi untuk pihak pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Selanjutnya, tepat di depan meja hakim terdapat kursi untuk pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Dan di sebelah kanannya persisi disediakan kursi untuk pihak pemberi keterangan Bawaslu RI. Sementara untuk KPU RI selaku pihak termohon berada di sisi kiri dari meja hakim.
Baca Juga: Besok MK Gelar Sidang Gugatan Pilpres 2019 Prabowo - Sandi Pukul 09.00 WIB
Selain menyiapkan segala fasilitas, I Dewa mengatakan pihaknya juga telah melakukan serangkaian bimbingan teknis (bimtek) kepada gugus petugas di MK. Tidak hanya itu, bimtek juga diberikan kepada pihak pemohon, termohon, terkait dan pemberi keterangan.
"Itu sudah kita lakukan secara berjenjang dan tersosialisasi dengan baik. Ini kan kita tinggal menunggu hari H-nya saja," ujarnya.
Untuk diketahui, MK telah menetapkan sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019 besok. Dalam sidang pendahuluan MK akan mendengar pokok permohonan yang menjadi gugatan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.
Setelah itu, pada tanggal 17 hingga 21 sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli dan alat bukti.
Kemudian, pada tanggal 24 hingga 27 Juni dilanjutkan dengan tahap Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). Sementara, sidang pembacaan putusan paling lambat dibacakan pada tanggal 28 Juni 2019.
Berita Terkait
-
Punya Banyak Kendaraan, Ini Deretan Koleksi Mobil Ketua MK Anwar Usman
-
Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin
-
MK Berharap Prabowo dan Jokowi Hadir di Sidang Perdana PHPU Pilpres 2019
-
Siang Ini, TKN Jokowi - Maruf Serahkan Keterangan Pihak Terkait ke MK
-
Jalan Ditutup Jelang Sidang Sengketa Pemilu, MK: Bukan untuk Halangi Publik
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka