Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi keberatan Tim Hukum KPU terkait berkas permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dibacakan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang pendahuluan yang digelar hari ini.
Terkait keberatan itu, MK meminta KPU untuk mempercayakan sepenuhnya kepada hakim MK.
"Serahkan pada MK nanti MK yang menilai secara cermat, bijaksana dan berdasarkan argumen hukum yang bisa kami tanggung jawabkan," kata Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan, Jumat (14/6/2019).
Lebih lanjut, Suhartoyo menilai tidak perlu mempersoalkan terkait adanya berkas permohonan perbaikan. Dia menilai sebaiknya semua pihak fokus untuk menghadapi sidang selanjutnya.
"Percayakanlah pada kami. Kerena kita ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi kita, yaitu tahapan pembuktian. Kalau yang diperdebatkan (berkas permohonan perbaikan) tadi percayakan pada Mahkamah. Mahkamah akan mempertimbangkan apakah merujuk pada UU dan PMK (Peraturan MK) atau mengombinasikan juga dengan argumen pemohon tadi," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Hukum KPU selaku pihak termohon dan Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin selaku pihak terkait menyampaikan keberatan atas pembacaan permohonan perbaikan Tim Hukum Prabowo. Mereka, merasa keberatan dan meminta Hakim MK agar merujuk pada berkas permohonan awal Tim Hukum Prabowo per 24 Mei.
Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra mengatakan memberi kesempatan kepada KPU, Tim Hukum Prabowo dan Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan untuk memberikan jawaban atas berkas permohonan perbaikan tersebut hingga Selasa (18/6/2019).
Berita Terkait
-
Yakin Menang di Sidang MK, Tim Hukum Jokowi: Mereka Tak Akan Mampu Buktikan
-
Cegah Massa dari Luar Jakarta saat Sidang MK, Polisi Gelar Razia
-
Pakar Hukum: Sebutan Terstruktur Sistematis Massif Tim Prabowo Jebakan
-
Tutup Sidang, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Selasa 18 Juni
-
Baca Gugatan di MK, Tim Hukum Prabowo Ungkit Hilangnya ILC TV One
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka