Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memaklumi keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima berkas perbaikan tim hukum Prabowo - Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019.
Yusril menuturkan, pihaknya sempat meminta MK untuk menjalankan sidang sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi.
"Tapi rupanya dalam persidangan ini majelis hakim mengambil kebijaian sendiri yang menurut hemat kami berbeda dari UU dan PMK," kata Yusril seusai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
"Misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima. Sidang diundur sampai hari selasa, lalu perbaikan lebih dari satu hari," tambah Yusril.
Meski begitu, Yusri tetap menghormati keputusan hakim yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Karena kekosongan hukum dalam UU sudah diatasi oleh PMK. Bahwa PMK kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim ya kami menghormati itulah keputusan majelis hakim," ucapnya.
Anggota tim kuasa hukum Jokowi - Maruf, I Wayan Sudirta mengaku tetap yakin bisa memenangkan sidang sengketa Pilpres 2019.
"Hari ini kami dari pihak terkait harus memahami suasana kebatinan majelis hakim. Karena beliau-beliau ini negarawan," kata Wayan.
"Sekali lagi yakin bin yakin di akhir kami akan memenangkan perkara ini karena mereka tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya," lanjut Wayan.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2019, Kubu Prabowo Bilang Polri dan BIN Tak Netral
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo membacakan berkas permohonan hasil perbaikan 10 Juni 2019 dengan adanya penambahan petitum dari 7 menjadi 15 petitum.
Terkait itu, tim Jokowi menilai telah melanggar peraturan MK karena seharusnya tidak ada waktu perbaikan berkas gugatan dan tim Prabowo harus menggunakan berkas yang diajukan pada 24 Mei 2019 saat pertama kali mengajukan gugatan sengketa Pilpres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal