Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pencurian uang Rp 50 juta dan senjata api jenis Glock 17 di mobil Brimob saat kerusuhan di Slipi, Jakarta Barat pada 22 Mei 2019 lalu.
Supriyanta (sebelum ditulis Supriatna) alias Vianz Jinkz, satu dari empat tersangka menggunakan hasil curian itu untuk membeli emas dan pergi pulang kampung saat Lebaran lalu.
Kanit Reskrimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menerangkan, uang tersebut itu merupakan sisa yang telah dibagi-bagikan tiga tersangka lain. Mereka adalah Idmas Arie Sadewo alias Dimas, Wawan Adi Irawan alias Wawan, dan Diki Fajar Prasetyo alias Diki.
"Pelaku (Supriyatna) mengunakan uang untuk pulang kampung ke wilayah Jawa dan kebutuhannya," kata Dimitri di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisiaris Besar Polisi Hengki Haryadi menyebut, Supriyatna hanya memberikan Rp 2,5 juta kepada rekannya. Sisanya, uang tersebut dinikmati sendiri tersangka.
"Masing-masing dibagi ada yang Rp 2,5 juta dan sebagainya," ucap Hengki.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.
Baca Juga: Polisi Sebut Rp 50 Juta yang Dicuri saat Kerusuhan 22 Mei Uang Operasional
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Rp 50 Juta yang Dicuri saat Kerusuhan 22 Mei Uang Operasional
-
Kemungkinan Polisi Lepas Tembakan saat Kerusuhan 21 Mei Tengah Diselidiki
-
Polri Tak Pernah Sebut Kivlan Zen dan Soenarko Dalang Kerusuhan 22 Mei
-
Kerusuhan 22 Mei Makan Korban Jiwa, DPR Akan Panggil Kapolri 19 Juni
-
Biang Kerusuhan 22 Mei Diduga Ada Dikelompok Jokowi atau Prabowo
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu