Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Mimika, Papua meringkus tujuh pelaku yang kedapatan membawa alat perang tradisional berupa busur dan anak panah serta parang.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, tujuh orang tersebut ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Timika saat aparat kepolisian menggelar razia senjata tajam.
"Lima orang kami amankan saat razia di Check Point 28 (perempatan ke arah Kwamki Lama dan Bandara Mozes Kilangin Timika) pada Selasa (11/6). Dua orang lainnya kami amankan saat razia di Kwamki Lama pada Rabu (12/6). Semua yang kedapatan membawa senjata tajam dan peralatan perang tradisional kami proses," kata Gusti seperti dilansir Antara, Senin (17/6/2019).
Dari lima orang yang ditangkap saat razia di Check Point 28 pada Selasa (11/6), satu di antaranya diketahui merupakan pejabat teras di lingkungan Pemkab Puncak.
Oknum pejabat Pemkab Puncak itu ditengarai menjadi aktor utama yang hendak memicu konflik baru di Kwamki Lama. Dari penangkapan pejabat tersebut, polisi menyita 58 pucuk anak panah yang dibungkus menjadi satu beserta busur panah yang masih baru.
Kegiatan razia yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Mimika AKP Andhika Aer saat itu menemukan ada banyak warga ber-KTP Ilaga, Kabupaten Puncak yang eksodus ke Timika dengan maksud untuk melanjutkan pertikaian dengan kelompok warga di Kwamki Lama.
"Awalnya kami menerima informasi dari salah satu tokoh masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pihak-pihak tertentu akan memindahkan konflik yang terjadi di Ilaga ke Kwamki Lama. Atas informasi itu, Bapak Kapolres Mimika langsung menggelar rapat dengan para perwira Polres Mimika dan diputuskan untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dengan melakukan razia peralatan perang tradisional maupun senjata tajam," jelas Gusti.
Polisi juga mengamankan beberapa warga Ilaga di Timika yang baru saja membeli beberapa parang di pasar yang ditengarai untuk persiapan konflik di Kwamki Lama.
Gusti mengatakan jajarannya menerima banyak sekali masyarakat yang meminta penangguhan penahanan terhadap kerabat mereka yang ditahan akibat membawa peralatan perang tradisional maupun senjata tajam.
Baca Juga: Pernah Gigit Kuping Pedagang Nyaris Putus, Legos Kini Mengamuk Bawa Parang
Namun sesuai perintah Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, katanya, tidak ada kebijakan penangguhan penahanan terhadap orang-orang tersebut.
"Kebijakan pimpinan sangat tegas, tidak ada penangguhan. Siapapun yang kedapatan membawa senjata tajam, peralatan perang tradisional dan memantik terjadi pertikaian antarkelompok masyarakat akan diproses hukum," jelasnya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus menggelar razia kendaraan yang hendak masuk ke kawasan Kwamki Lama Timika melalui Check Point 28 maupun melalui jalur Ile Ale Karang Senang SP3.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional