Suara.com - Tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengklaim telah berkirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/6/2019).
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional, Andre Rosiade mengklaim surat itu dikirim guna meminta izin supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo selama gugatan sengketa Pilpres 2019 disidangkan di MK.
Andre mengatakan bahwa surat itu akan dikirimkan oleh tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga ke MK. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci terkait waktu pengiriman surat tersebut.
"Kami mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi agar MK bisa memberikan restu kepada LPSK, agar LPSK bisa melindungi saksi-saksi kami," kata Andre di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (17/6/2019).
"Dan kami juga berharap kepada MK, agar memberikan ruang bagi kami untuk menghadirkan jumlah saksi yang sebanyak-banyaknya," sambungnya.
Andre menjelaskan kalau selama ini belum ada ancaman yang diterima oleh para saksi. Namun, dia mengklaim, para saksi tersebut begitu khawatir terlebih ketika tempat para saksi dikumpulkan sudah tersebar kemana-mana.
"Sehingga munculah kekhawatiran dan ketakutan dari saksi," ujarnya.
Andre menyebutkan kalau saksi yang akan dihadirkan berjumlah 30 orang. Karena itu, Andre juga menyampaikan harapannya kalau MK tidak membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh penggugat.
"Kami berharap MK juga memberikan terobosan hukum, terobosan juga bagaimana jumlah saksi yang dihadirkan bisa datang sebanyak-banyaknya," tandasnya.
Baca Juga: Pengamat: Sebagian dari 15 Petitum Prabowo Bukan Kewenangan MK
Berita Terkait
-
Jegal Maruf Amin, TKN Jokowi Jawab Keyakinan BW soal BUMN di Putusan MA
-
Pengamat: Sebagian dari 15 Petitum Prabowo Bukan Kewenangan MK
-
Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya
-
Jabatan Ma'ruf Amin Digugat ke MK, Perludem: Mestinya ke Bawaslu
-
Tim Hukum Prabowo: Ma'ruf Amin Tak Pernah Menyangkal Sebagai Pejabat BUMN
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK